Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi e KTP

Gamawan Fauzi Tak Tanggung Jawab Soal Duit e-KTP Jadi Bancakan, Ini Alasannya

Gamawan mengatakan tidak tahu caranya dan baru menjabat sebagai menteri dalam negeri.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan dirinya tidak bertanggung jawab mengenai kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan dirinya luput dari tanggung jawab tersebut karena sebenarnya sudah mendelegasikan mengenai kewenangan tersebut kepada bawahannya.

Gamawan pada awalnya telah menolak proyek tersebut dikerjakan Kementerian Dalam Negeri.

Gamawan mengatakan tidak tahu caranya dan baru menjabat sebagai menteri dalam negeri.

Namun, saat rapat bersama wakil presiden, disebutkan itu merupakan tugas pokok dan fungsi kementerian dalam negeri.

Rapat tersebut ditindaklanjuti dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2010 untuk membentuk tim pengarah.

"Ketuanya Menkopolhukam saya wakilnya, Yang Mulia. Lalu kepada mendagri diperintahkan bentuk tim teknis karena tidak punya tim teknis," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Gamawan, tim pengarah dan tim teknis tersebut bertugas untuk memperlancar pencapaian target karena KTP elektronik tersebut akan digunakan untuk Pemilu tahun 2014.

Gamawan kemudian menerbitkan SK untuk Sekretaris Direktorat Jenderla Kependudukan dan Catatan Sipil Elvius Dailami sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Dengan delegasikan itu saya tidak punya kewenangan lagi dalam proses itu," kata bekas gubernur Sumatera Barat itu.

Menurut Gamawan SK yang dia keluarkan tidak berdiri sendiri karena KPA pada dasarnya terdiri dari 16 komponen karena lintas kementerian/lembaga.

Tim kemudian bekerja dan menyusun Rencana Anggaran Biaya.

Gamawan kemudian meminta Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Irman untuk meminta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kemudian diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Lalu itu lah yang saya bawa ke KPK saya presentasikan di depan Pak Busyro (Muqoddas) dan pimpimnan lain," kata dia.

Dari pertemuan dengan KPK, Gamawan diminta agar proyek tersebut dikawal Badan Pengawas Keuangan dan Keuangan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan tender dilakukan secara elektronik.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved