Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ditjen Imigrasi Hapus Ketentuan Rp 25 juta untuk Pemohon Paspor Baru

Direktoral Jenderal Imigrasi menghapus ketentuan keberadaan Rp 25 juta pada tabungan pemohon paspor keperluan wisata.

Editor: sujarwo
TRIBUNNEWS
Ilustrasi paspor 

TRIBUNJATENG.COM - Direktoral Jenderal Imigrasi menghapus ketentuan keberadaan Rp 25 juta pada tabungan pemohon paspor keperluan wisata setelah mendapatkan reaksi yang "cenderung negatif" dari media dan masyarakat.

"Mulai hari ini pemohon paspor dengan tujuan wisata tidak akan ditanya soal rekening Rp 25 juta, tapi dalam wawancara akan digali lebih dalam untuk memastikan motifnya memang travelling," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, dalam konferensi pers yang dihadiri wartawan BBC Indonesia, Pijar Anugerah.

Agung mengatakan, masyarakat salah menilai tabungan Rp 25 juta sebagai persyaratan.

"Padahal itu hanya tools (alat) bagi petugas imigrasi untuk memastikan bahwa motif pemohon paspor murni untuk berwisata," kata Agung kepada wartawan.

Sebelumnya, ketentuan bahwa pemohon paspor baru harus memiliki Rp 25 juta di tabungan demi mencegah tenaga kerja Indonesia non-prosedural dikritik berbagai kalangan, termasuk lembaga Migrant Care.

"Ini adalah sebuah kebijakan yang berbasis pada prasangka dan kecurigaan. Sangat berpotensial memunculkan adanya pelanggaran hak asasi manusia, penyalahgunaan wewenang/kekuasaan, serta praktik suap dan korupsi dalam pengurusan paspor," kata Wahyu Susilo dari Migrant Care.

Ironisnya, tambah Wahyu, potensi lain yang dapat muncul adalah penjeratan utang terhadap calon TKI yang merupakan salah satu penyebab trafficking.

Kewenangan untuk terapkan persyaratan tambahan
Angka Rp25 juta muncul dalam surat korespondensi internal Ditjen Imigrasi yang merupakan pedoman teknis bagi petugas imigrasi dalam menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pencegahan TKI non-prosedural, yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2017.

Surat edaran tersebut memberi petugas imigrasi kewenangan untuk memberikan persyaratan tambahan bagi pemohon paspor yang mengakui pada saat wawancara bahwa maksudnya ke luar negeri bukan untuk bekerja.

Tertulis dalam surat edaran, jika pemohon mengaku akan melakukan kunjungan keluarga, petugas imigrasi dapat meminta surat undangan dan jaminan serta paspor dari keluarganya di luar negeri.

Sedangkan jika mengaku akan menunaikan ibadah umrah atau haji non-kuota, pemohon paspor diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota beserta surat pernyataan dari Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji/Umrah yang menjamin keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

Jika pemohon paspor mengaku maksudnya keluar negeri untuk wisata, menurut Agung Sampurno, petugas imigrasi akan menggunakan sejumlah teknik dalam wawancara untuk memastikan bahwa si pemohon bukan korban perdagangan manusia atau TKI non-prosedural.

Wewenang tersebut diberikan kepada petugas imigrasi di kantor imigrasi maupun di Tempat Pengawasan Imigrasi (TPI).

Adapun angka Rp 25 juta itu, tambah Agung, pada awalnya dianggap merepresentasikan biaya hidup di luar negeri. "Sehingga kalau dia punya living cost yang cukup, dia tidak akan terbengkalai," kata Agung.

'Untuk melindungi'
Kepala Subdirektorat Pengelolaan dan Analisis Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Agato, yang turut hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tambahan persyaratan tersebut ada untuk melindungi masyarakat.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved