Apa Bedanya e-Paspor dan Paspor Biasa dan Biayanya Serta Dimana Buatnya, Inilah Penjelasannya
Kini paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kini paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Paspor adalah syarat mutlak untuk traveling ke luar negeri. Paspor akan diperiksa dari bandara keberangkatan dan kedatangan. Usai diperiksa, paspor akan dicap sebagai tanda masuk dan keluar.
Sebelum berangan-angan pergi ke luar negeri, mengurus paspor mesti Anda lakukan. Kini ada dua pilihan jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Apa bedanya? Jenis paspor manakah yang harus dipilih?
Jika Anda memilih paspor biasa, pengurusannya bisa dilakukan di semua kantor imigrasi. Anda bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu dan dua.
Sementara untuk paspor elektronik, Anda hanya bisa pergi ke beberapa kantor imigrasi. Untuk saat ini, pembuatan e-paspor hanya dilayani di Kantor Imigrasi Kelas I di Indonesia yakni DKI Jakarta, Batam dan Surabaya.
Dari segi kelengkapan data, e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat. E-paspor memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari, juga bentuk wajah pemegang paspor yang tersimpan dalam chip dan bisa dikenali lewat pemindaian.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) dan telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya seperti Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.
Chip yang tertanam di e-paspor membuat paspor sangat sulit dipalsukan, sehingga terjamin keamanannya dibandingkan pemegang paspor non-elektronik.
Para pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan penyetujuan visa kunjungan lantaran mudah diverifikasi oleh negara yang didatangi.
Pemegang e-paspor dari Jakarta dan Bali tak perlu lagi mengantre di pintu pemeriksaan imigrasi. Anda bisa langsung menuju autogate untuk memindai e-paspor sebelum masuk ke boarding gate.
Biaya pembuatan e-paspor lebih mahal dibanding paspor biasa. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000.
Perbedaan biaya pembuatan itu karena adanya sistem chip di e-paspor. Penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama agar paspor tetap bisa digunakan.
Kesempatan untuk mendapatkan bebas visa bagi pemegang e-paspor juga terbuka lebar. Salah satu negara yang menawarkan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor adalah Jepang.
Kedua jenis paspor tersebut sama-sama menjadi identitas Anda ketika pergi ke luar negeri. Bedanya, paspor elektronik punya chip di bagian depannya.
Chip ini merupakan data biometrik pemilik paspor. Data biometrikterdiri dari sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor, yang bisa dikenali dengan cara pemindaian. Ini membuat e-paspor akan sulit dipalsukan.
Selain terkait data biometrik, e-paspor punya beberapa kelebihan. Negara seperti Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang paspor elektronik.
Namun, tak sembarang kantor imigrasi bisa melayani pembuatan e-paspor. Lalu, di manakah tempat membuat paspor elektronik di Jakarta?
Pembuatan paspor elektronik hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas 1.
Kantor-kantor imigrasi tempat pembuatan e-paspor yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara, Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan bahwa pemohon e-paspor hanya bisa mengurus di kantor imigrasi yang telah ditunjuk. Hal itu lantaran e-paspor sendiri masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau sosialisasi ke masyarakat sudah merata, kami akan berlakukan di semua wilayah," jelas Heru saat dihubungi KompasTravel, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, sosialisasi tersebut mencakup penanganan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa. Pasalnya, lanjut Heru, e-paspor sendiri memiliki chip penyimpan data yang rentan rusak.
"Lingkungan masyarakat mesti siap. Siap gak menyimpan e-paspor? Kalau e-paspornya rusak kan bikin lagi. Rp 600.000 nanti keluar. Menyimpan e-paspor itu harus dengan baik. Sementara masyarakat di negara perbatasan menaruh paspor terkadang hanya di saku celana," ujarnya.
Pertimbangan lain menurut Heru adalah kesiapan peralatan di kantor-kantor imigrasi yang lain. Peralatan yang mesti dipersiapkan merupakan perangkat keras dan lunak.
"Itu seperti komputernya, aplikasinya. Juga jaringan internetnya," ungkap Heru. (*)