Kasatlantas Polrestabes Semarang Ungkap Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Bripka Andy
Kronologi kejadian, pengemudi mobil Honda CRV Nopol H 168 DL melaju dari arah barat ke timur (ke arah Peterongan).
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Catur Gatot Efendi menampik kabar dilepaskannya pengemudi mobil yang menabrak sepeda motor Bripka Andy Saputra (37).
"Pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Semarang Barat," ujar Catur Sabtu (25/3/2017) siang.
Identitas penabrak adalah Liem Nicolas Dicky Lopas (24) warga Jalan Jenderal Sudirman 340 A, RT 4 RW 1, Gisikdrono, Semarang Barat.
Kronologi kejadian, pengemudi mobil Honda CRV Nopol H 168 DL melaju dari arah barat ke timur (ke arah Peterongan).
"Pengemudi melaju masuk jalur berlawanan. Kondisi mabuk," imbuhnya.
Tiba di lokasi kejadian, pengemudi mobil menabrak pengendara sepeda motor Honda Scoopy H 5557 EG yang dikendarai Bripka Andy Saputra.
Sebagai informasi, Bripka Andy adalah anggota Sipropam Polrestabes Semarang.
Sepeda motor itu melaju dari arah berlawanan (ke arah Mapolda).
"Lokasi kejadian di depan Asrama Polisi Sriwijaya Semarang," ujar Catur.
Bripka Andy pun meninggal di lokasi kejadian. Ia menderita cedera berat di bagian kepala.
Catur pun mengungkapkan bela sungkawa bagi keluarga Bripka Andy Saputra. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bripka-andy-saputra_20170325_111454.jpg)