Liputan Khusus
Begini Alur Pemasangan dan Tambah Daya Listrik PLN, Jangan Ada Kesan Mengarahkan
Begini Alur Pemasangan dan Tambah Daya Listrik PLN, Jangan Ada Kesan Mengarahkan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Prosedur pemasangan sambungan listrik baru terdiri dari beberapa tahap. Begitu pun jika pelanggan ingin melakukan penambahan daya, ada persyaratan yang harus mereka penuhi sebelum PLN mengaliri arus tegangannya.
Assiten Manager Teknik PT Konsuil Sony Candradinata menjelaskan, untuk pemasangan listrik baru awalnya pelanggan menghubungi call center 123 milik PLN. Di sana pemohon diminta menyebutkan identitas dan besaran jumlah daya listrik yang diinginkan.
Setelahnya calon pelanggan akan mendapatkan nomor agenda. PLN selanjutnya akan melakukan survei ke lokasi untuk memastikan ketersediaan aliran listrik pada daerah tersebut.
"Apakah (di lokasi tersebut-red) travonya masih mumpuni atau tidak, masih bisa ditambahi lagi untuk daya yang baru atau tidak, kalau semua oke pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi," ujarnya.
Kemudian calon pelanggan membayar biaya penyambungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja konsumen lebih dahulu harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari lembaga yang ditegaskan oleh pemerintah untuk memeriksa dan menguji instalasi tenaga listrik tegangan rendah, satu diantaranya PT Konsuil.
Sony menambahkan, SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik operasi. Untuk mengurus SLO salah satunya harus ada gambar instalasi listrik dari Biro Teknik Listrik (BTL) yang sudah terdaftar di Dirjen Ketenaga Listrikan.
"Jika syarat komplit maka kami akan memeriksa instalasi listrik milik pelanggan untuk kemudian diterbitkanlah SLO. Selanjutnya, konsumen melampirkan SLO ini kepada PLN untuk kemudian bisa dilakukan pengaliran listrik," imbuhnya.
Menurutnya, terkait kasus yang menimpa Sri Yuliani warga Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang sejatinya sudah berjalan sebagaimana mesti. Hanya saja yang mungkin terjadi kesalahan adalah saat oknum pegawai kantor PLN terkesan mengarahkan ke satu BTL, dalam hal ini CV Simetrik. Padahal jumlah BTL di Indonesia sangat banyak, mencapai ratusan.
Mereka tidak bisa menerbitkan SLO melainkan hanya menyediakan gambar instalasi listrik sebagai syarat diterbitkannya SLO oleh pihaknya.
"Tidak semua BTL terdaftar di Dirjen Ketenaga Listrikan (DJK) konsumen bisa mengeceknya di website resmi DJK. Sistem kami juga tidak bisa menerbitkan SLO apabila BTL tidak terdaftar Di DJK," ujarnya.
Sony menambahkan, ada juga konsumen yang tidak datang sendiri ke Konsuil dengan membawa gambar instalasi listriknya. Melainkan sudah sepakat dengan BTL memasang instalasi listrik sampai mendapatkan SLO, berarti BTLnya yang mendaftarkan ke Konsuil.
Terkait harga untuk bisa mendapatkan gambar instalasi listrik dari kontraktor listrik/BTL, Sony mengaku tidak mengetahuinya. Sebab masing-masing BTL memiliki tarif sendiri-sendiri dan tidak ada angka baku.
Berbeda dengan pihaknya yang dalam menerbitkan SLO telah diatur melalui surat Direktur Jendral Ketegalistrikan No 1433/25/DJL.4/2016.
"Misalnya dari kasus di atas jika ibu Sri Yiliani pasang daya 1.300 dan sepakat dengan BTL bahwa pengurusannya sampai mendapat SLO dikenai tarif Rp 220 ribu maka untung yang didapat kontraktornya adalah Rp135 ribu," ujarnya.
Sony menyarankan agar tidak terjadi kesalahpahaman dari konsumen, sebaiknya dari awal PLN menjelaskan dengan detail alur pemasangan listrik. Selain itu jangan ada kesan mengarahkan salah satu penerbit SLO maupun kontraktor listrik/BTL. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/petugas-pln-memperbaiki-jaringan-listrik-di-jalan-gajah_20170218_090318.jpg)