Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penataan Reklame di Semarang Dinilai Masih Semrawut, Petugas Kucing-kucingan dengan Pemasang

Selain itu, tidak sedikit reklame permanen semacan baliho yang harus dipasang stiker 'Reklame Ini Belum Bayar Pajak'

Tayang:
Editor: muslimah
IST
Petugas Satpol PP Kota Salatiga membongkar reklame bermasalah di Jalan Diponegoro, Rabu (29/3/2017). 

TRIBUNJATENG.COM - Para pemasang reklame selalu kucing-kucingan dengan petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah, Agus Wuryanto.

"Masang iklan kan engga mesti lama, ada yang hanya dua hari. Nah celakanya masangnya pas weekend, pas petugas banyak yang libur," katanya kepada Tribun Jateng, pekan lalu.

Ia mengatakan, untuk mengantisipasi para pemasang reklame nakal, pihaknya mengadakan operasi yustisi. Dalam seminggu, ia menyempatkan waktu tiga hari untuk merazia reklame yang tidak membayar pajak.

Hasilnya? Beberapa reklame, terutama reklame insidentil, banyak ditemukan. Selain itu, tidak sedikit reklame permanen semacan baliho yang harus dipasang stiker 'Reklame Ini Belum Bayar Pajak'.

Agus mengatakan pemasangan stiker tersebut karena reklame belum diurus izinnya, belum memperpanjang atau belum mendaftar. Saat bertemu dengan wajib pajak, banyak sekali alasan yang dikemukakan.

"Alasan paling klasik ya lupa, kemudian ada yang beralasan masih dalam pengurusan dan sebagainya," ucapnya.

Bagi para penunggak pajak reklame, ia menegaskan harus membayar denda 2 persen per bulan. Jika tidak mengurus izin bakal terkena denda hingga 25 persen. "Kalau benar-benar ditinggalkan harus dipotong," ujarnya.

Selama ini, menurut Agus, kultur para wajib pajak memang menghindari petugas pajak. Sebisa mungkin, petugas pajak tidak melihat langsung reklame yang mereka pasang.

Problem pengelolaan

Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Kota Semarang menilai saat ini terdapat beberapa problem dalam pengelolaan reklame di Kota Semarang.

Mulai dari tidak tertatanya tempat reklame yang membuat kacau tata ruang, rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) reklame dan target dari pemkot, hingga tidak akuntabelnya pemkot membuka data terkait reklame yang memungkinkan adanya celah korupsi.

Direktur Pattiro Semarang Widi Nugroho mengatakan, tidak transparannya izin dan seluk beluk terkait reklame memungkinkan terjadinya transaksi gelap antara rekanan dan penyelenggara negara. Sedangkan lemahnya pengawasan DPRD menguatkan kecurigaan masyarakat adanya ketidakberesan persoalan reklame.

"Lalu bagaimana solusi agar reklame bisa termanajemen lebih baik dan bersih dari dugaan negatif? Caranya dengan membuka data perizinan ke publik, buat kajian tentang nilai optimal pendapatan reklame sebagai panduan penentuan target PAD dari pajak, dan ajak masyarakat untuk mengawasi reklame bodong atau ilegal," ujarnya.

Widi menilai, Pemkot Semarang sangat pesimistis terhadap target pendapatan dari reklame. Hal ini terlihat dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dimana tiap tahunnya realisasi pajak reklame selalu terpenuhi. "Ini artinya pemerintah pesimis, mark down pendapatan. Target diturunkan supaya terlihat kinerja tercapai. Padahal target tepatnya mungkin bisa naik tiga kali lipat," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan aktivis Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Ronny Maryanto yang menyampaikan bahwa pengelolaan dana reklame di Kota Semarang belum maksimal karena masih banyak reklame-reklame bodong yang izinnya hanya pada oknum pejabat di pemerintah kota bahkan di oknum anggota DPRD. "Atau bahkan masih banyak reklame yang masa berlaku izinnya telah habis," katanya.(tim)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved