Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline

Bagaimana Cara Mengurus BPJS Anak yang Masih di Kandungan

Halo Tribun, bagaimana caranya mengurus BPJS anak yang masih di dalam kandungan, jika saya ikut BPJS di instansi swasta tempat saya bekerja. Terima k

Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
tribunjateng/dok
Orang Sudah Meninggal Setahun Silam, Tagihan BPJS Baru Datang Sekarang, Bagaimana Ini? 

 Halo Tribun, bagaimana caranya mengurus BPJS anak yang masih di dalam kandungan, jika saya ikut BPJS di instansi swasta tempat saya bekerja. Terima kasih. Noor Yanah. 

085640773753.

 Jawaban : 

Kalau sudah terdaftar sebagai peserta JKN (BPJS Kesehatan) pada instansi/institusi tempat Ibu bekerja, maka bayi dalam kandungan sudah otomatis terdaftar sebagai peserta JKN. Hal ini berlaku jika Ibu baru mempunyai dua anak (hidup). Namun jika sudah mempunyai tiga anak (hidup), maka untuk kehamilan yang keempat, bayinya tidak otomatis menjadi peserta, dan harus segera didaftarkan sebagai peserta JKN ke BPJS Kesehatan. (pow)
Bimantoro

Kepala BPJS Kesehatan Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved