jemaah haji
Kemenag Jateng Pastikan Penginapan Jemaah Haji Maksimal Berjarak Dua Kilometer
Kemenag Jateng Pastikan Penginapan Jemaah Haji Maksimal Berjarak Dua Kilometer dan setara hotel bintang empat
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng memastikan, sejumlah 33.637 calon jamaah haji (CJH) embarkasi Solo yakni dari Jateng dan DIY, tahun ini mendapat pelayanan lebih baik. Utamanya terkait transportasi, penginapan, dan makanan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag Jateng, Sholikhin menjelaskan, terdapat peningkatan kualitas pelayanan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Jika tahun sebelumnya pemondokan terjauh sekitar 4,5 kilometer, tahun ini untuk Jateng paling jauh hanya 2 kilometer.
"Jaraknya paling jauh dua kilometer. Hotel atau maktabnya juga lebih bagus, sekelas bintang empat," katanya, Jumat (14/4/2017).
Kemudian ketika di Madinah, pemondokan juga berada di wilayah Markaziah atau hanya berjarak terjauh 584 meter dari Masjid Nabawi. Sehingga jemaah haji yang ingin beribadah di Masjid Nabawi tak perlu angkutan umum, cukup bisa dengan jalan kaki.
Selain itu, pihaknya juga memastikan ada perbaikan kualitas angkutan untuk jemaah haji. Yakni bus untuk angkutan akan lebih bagus dan termasuk produksi terbaru. Setidaknya mesin pendingin ruangan di bus harus normal.
"Kualitas sudah kita minta bus yang lebih bagus, yang baru-baru. Untuk catering di Makkah yang tahun kemarin 24 kali menjadi 25 kali," ujarnya.
Untuk biaya, pemerintah telah menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2017 melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 8 tahun 2017 tertanggal 3 April 2017.
Dalam ketentuan besaran BPIH, meliputi biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci. Maka setelah adanya penetapan BPIH 2017, maka untuk pelunasan bagi calon jemaah haji (CJH) dapat segera dilaksanakan.
Untuk embarkasi Solo yang meliputi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), BPIH sebesar Rp 35.666.250. Perbedaan besaran BPIH disebabkan pada jarak tempuh dari embarkasi menuju ke Makkah.
"Embarkasi Solo merupakan nominal rata-rata dari seluruh embarkasi di Indonesia," ujar Sholikhin.
Adapun untuk kuota haji embarkasi solo yang terdiri dari CJH asal Jawa Tengah dan DIY sejumlah 33.637 CJH, terdiri dari 30.479 CJH dari Jateng dan 3.158 CJH dari DIY. Sehingga khusus untuk Jateng, CJH yang berhak melakukan pelunasan BPIH tahun 2017 ada sejumlah 30.479 CJH.
Pelunasan BPIH regular dibagi dalam dua tahap. Yakni mulai 10 April sampai 5 Mei 2017, dan tahap kedua dimulai 22 Mei sampai 2 Juni 2017.
Waktu pembayaran bagi Indonesia Bagian Barat dilakukan pada pukul 08.00-15.00, di bank tempat setoran awal ketika mendaftar disertai dengan menunjukan bukti pembayaran setoran awal BPIH lebar pertama.(*)