Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Begini Cara Mengurus SIM B1

Mohon informasi bagaimana cara prosedur mengurus SIM B1 apabila telat 1 tahun lebih. Harus dari awal lagi apa masih bisa digunakan untuk perpanjangan.

Tayang:
Penulis: ponco wiyono | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/TWITTER
ILustrasi SIM 

Mohon informasi bagaimana cara prosedur mengurus SIM B1 apabila telat 1 tahun lebih. Harus dari awal lagi apa masih bisa digunakan untuk perpanjangan.Terimakasih.
089638597059.

Jawaban: 

Prosedur pengurusan SIM B1 adalah Persyaratan harus dengan menggunakan KTP el dan domisili sesuai SIM, kemudian dilengkapi dengan rekomendasi cek kesehatan dari dokter yg ditunjuk, dan melaksanakan pembayaran PNBP uji ketrampilan (SKUKP) di bank. 50 ribu,

Setelah lengkap didaftarkan di ruang uji ketrampilan / klipeng setelah lulus uji ketrampilan mengemudi akan mendapatkan hasil nilai uji ketrampilan kemudian melakukan pembayaran kembali PNBP sim B1 karena telat mka pembayar SIM B 1 baru Rp 120 ribu sesuai dengan PP 60 tahun 2016, mekanisme sesuai Perkap No 09 tahun 2012 , pengambilan formulir pendaftaran untuk registrasi dan identifikasi dan dilanjutkan uji teori dan uji praktek setelah lulus baru cetak SIM. Demikian informasinya, terima kasih. (pow)

AKBP Catur Gatot Effendi

Kasat Lantas Polrestabes Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved