Polda Jateng Panggil Terlapor Dugaan Pemalsuan Surat Pemberian Gelar
Penyidik Polda Jateng memanggil beberapa saksi terkait dugaan pemalsuan surat "kakancingan" (surat pemberian gelar) Keraton Kasunanan Surakarta, Senin
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Penyidik Polda Jateng memanggil beberapa saksi terkait dugaan pemalsuan surat "kakancingan" (surat pemberian gelar) Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (17/4/2017).
"Proses penyidikan tentang dugaan pemalsuan surat, penyidik memanggil beberapa saksi yang rencana hari ini hadir di Mapolda Jawa Tengah. Ada tiga saksi yang diperiksa diantaranya terlapor," Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova.
Djarod mengatakan sejak adanya laporan pihak Keraton tentang adanya dugaan pemalsuan surat pada tanggal (10/4) telah mengambil keterangan sekitar 16 orang saksi. Dimana saksi-saksi tersebut diantaranya ahli Hukum Pidana, dan ahli sastra.
"Kejadiannya diduga di lingkup Keraton. Sehingga kami memerlukan beberapa ahli yaitu ahli Hukum Pidana dan ahli Sastra," tuturnya.
Menurutnya kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Saat penggeledahan di Keraton Surakarta beberapa barang bukti disita untuk dijadikan alat bukti.
"Diantaranya stampel, surat- surat dokumen, surat permohonan sebagai bukti untuk mengungkap adanya pemalsuan," tuturnya.
Djarod mengatakan prosesi Jumenengan (22/4), Polda Jateng telah mengerahkan personel dari anggota Satdalmas Sabhara, Brimob, intelejen, Reserse, dan juga meminta bantuan dari anggota TNI untuk mengamankan prosesi tersebut.
"Prosesi Jumenengan pada tanggal (22/4) kami amankan secara optimal. Sampai saat ini anggota di Keraton ikut menjaga sesuai permohonan Sinuwun Pakubuwono XIII," ujarnya. (*)