Dispendukcapil Kendal Dapat Jatah 10 Ribu Blangko e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal telah menerima 10 ribu blangko E-KTP sejak Senin (17/04/2017) lalu
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal telah menerima 10 ribu blangko e-KTP sejak Senin (17/04/2017) lalu. Meski demikian, jumlah tersebut masih jauh dari blangko yang dibutuhkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal Tatang Iskandaryanto mengungkapkan sejak Agustus sampai Desember 2016 ada 39 ribu penduduk Kendal yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun belum tercetak.
Sehingga, pihaknya akan memprioritaskan pencetakan e-KTP yang sudah melakukan perekaman sejak 2016 lalu.
"Bagi penduduk yang melakukan perekaman e-KTP tahun ini belum bisa tercetak sebab blangko yang dikirim dari pusat juga terbatas, " ujar Tatang, Rabu (19/04/2017)
Untuk mengganti fungsi e-KTP, warga bisa meminta surat keterangan untuk mengurus berbagai keperluan.Saat ini fispendukcapil Kab Kendal sudah menerbitkan 21.493 Suket sebagai pengganti e-KTP.
Tatang menambahkan pihaknya juga bekerjasama dengan Kantor Pos sehingga e-KTP yang sudah dicetak akan langsung dikirim ke rumah warga sesuai alamat yang tercantum di identitas.
Sementara itu, Tatang mengakui pihaknya juga mengalamj kendala dalam pencetakan e-KTP melalui sistem yang baru.
"Hampir tiap hari petugas harus keliling ke kecamatan untuk mengambi dan mengirim berkas, sehingga hanya ada satu petugas pencetak yang bisa bekerja yang hanya bisa mencetak 100 e-KTP per hari, " ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ktp_20170309_053116.jpg)