Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

LIPUTAN KHUSUS

Ini Dia Tahapan Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah

Pilkada serentak 2018 berlangsung di 17 provinsi dan 39 kota serta 115 kabupaten se-Indonesia.

Editor: iswidodo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pilkada serentak 2018 berlangsung di 17 provinsi dan 39 kota serta 115 kabupaten se-Indonesia.

Untuk di Jawa Tengah, digelar Pilkada Gubernur atau Pilgub, juga pilkada kabupaten dan kota antara lain di Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang.

A. Tahapan menuju Pilkada 2018

Agustus 2017

1. Menyiapkan regulasi teknis
2. Sosialisasi, khususnya pada partai politik dan masyarakat umum terkait proses pencalonan oleh parpol atau perseorangan
3. Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada terakhir sebagai patokan jumlah dukungan

September 2017
- Membentuk Badan Penyelenggara Pemilu hingga tingkat kelurahan

Oktober 2017
- Pemutakhiran data Pilkada

Desember 2017
- Pada awal bulan calon perseorangan sudah menyerahkan daftar dukungan ke KPU (verifikasi dukungan selama sebulan)

Januari 2018
- Pendaftaran pasangan calon

Februari 2018
- Penetapan pasangan calon

Maret 2017 - Juni 2018
- Penetapan pasangan calon
- masa Kampanye 100 hari
- Pengadaan logistik

27 Juni 2018
Hari H Pencoblosan

B. Syarat Pencalonan

1. Calon perseorangan
- minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dukungan minimal tersebar lebih dari separo jumlah Kabupaten/Kota di Jateng (18 Kabupaten/kota)
- Bulan Desember 2017 sudah mengumpulkan dukungan

2. Calon partai politik
- Minimal 20 persen dari jumlah kursi pada pileg lalu
- Minimal mendapat 25 persen suara sah dari pileg lalu (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved