LIPUTAN KHUSUS
Ini Dia Tahapan Pilkada Serentak 2018 di Jawa Tengah
Pilkada serentak 2018 berlangsung di 17 provinsi dan 39 kota serta 115 kabupaten se-Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pilkada serentak 2018 berlangsung di 17 provinsi dan 39 kota serta 115 kabupaten se-Indonesia.
Untuk di Jawa Tengah, digelar Pilkada Gubernur atau Pilgub, juga pilkada kabupaten dan kota antara lain di Kota Tegal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Tegal, dan Kabupaten Magelang.
A. Tahapan menuju Pilkada 2018
Agustus 2017
1. Menyiapkan regulasi teknis
2. Sosialisasi, khususnya pada partai politik dan masyarakat umum terkait proses pencalonan oleh parpol atau perseorangan
3. Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada terakhir sebagai patokan jumlah dukungan
September 2017
- Membentuk Badan Penyelenggara Pemilu hingga tingkat kelurahan
Oktober 2017
- Pemutakhiran data Pilkada
Desember 2017
- Pada awal bulan calon perseorangan sudah menyerahkan daftar dukungan ke KPU (verifikasi dukungan selama sebulan)
Januari 2018
- Pendaftaran pasangan calon
Februari 2018
- Penetapan pasangan calon
Maret 2017 - Juni 2018
- Penetapan pasangan calon
- masa Kampanye 100 hari
- Pengadaan logistik
27 Juni 2018
Hari H Pencoblosan
B. Syarat Pencalonan
1. Calon perseorangan
- minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- Dukungan minimal tersebar lebih dari separo jumlah Kabupaten/Kota di Jateng (18 Kabupaten/kota)
- Bulan Desember 2017 sudah mengumpulkan dukungan
2. Calon partai politik
- Minimal 20 persen dari jumlah kursi pada pileg lalu
- Minimal mendapat 25 persen suara sah dari pileg lalu (*)