KASUS NARKOBA
Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana di PN Semarang
Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/4/2017).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Internasional Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (25/4/2017).
"Terdakwa Maudita didakwa bersalah melanggar pasal 114 juncto pasal 132 atau melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kurnia.
Penasehat Hukum terdakwa, Sigit Rizky menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak akan mengajukan eksepsi. Pihaknya meminta majelis hakim untuk melanjutkan ke pokok perkara .
"Langsung saja pada pemeriksaan pokok perkara, yang mulia," pungkasnya. (*)
Berita Terkait