Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Polres Temanggung Tangkap Pencuri Motor Yang Bersembunyi di Ambarawa

Buronan kasus pencurian sepeda motor ini tertangkap di tempat persembunyinya di rumah kenalannya, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Humas Polres Temanggung
Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti 

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG  – Kapolsek Ngadirejo AKP Budi Santoso beserta unit Reskrim Polres Temanggung berhasil membekuk Zaki (35) warga Mranggen, Boresan, Kecamatan Bansari Temanggung.

Buronan kasus pencurian sepeda motor ini tertangkap di tempat persembunyinya di rumah kenalannya, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti mengatakan, Zaki melakukan pencurian bersama rekannya, Wawan alias Kancil (37) warga Campursalam Parakan pada 26 Januari 2017.

Keduanya mencuri sepeda motor Yamaha Vixion berpelat nomor AA 6171 TK, milik Nuril (23) warga Candi Pringapus Ngadirejo di Pondok Pesantren Darussalam Ngadirejo.

“Mereka melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat letter T saat ditinggal pemiliknya melakukan ibadah shalat,” terangnya. Selasa (25/4).

Henny melanjutkan, bahwa tertangkapnya Zaki ini bermula dari penangkapan Wawan alias Kancil oleh anggota Satreskrim Polda DIY karena kasus di DIY.

“ Setelah kita lakukan koordinasi dan pengembangan dari informasi tersebut, diketahui jika Wawan merupakan pelaku pencurian di Ngadirejo bersama Zaki. Maka Zaki kita buru dan tertangkap di Ambarawa,” ujarnya

Tersangka Curanmor
Tersangka Curanmor (Humas Polres Temanggung)

Tersangka Zaki, kepada wartawan, mengaku memang melakukan pencurian bersama Wawan. Namun dia hanya membantu dengan mengawasi keadaan.

“Saya baru sekali ikut mencuri karena diajak Wawan, katanya motor dijual di Weleri, tetapi laku berapa tidak tahu dan saya hanya dikasih Rp 500 ribu,” akunya.

Polisi tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka, namun akan terus mendalami kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan mereka terlibat dalam sebuah jaringan curanmor lintas daerah dan telah berkali-kali melakukan pencurian.

“Tersangka Zaki, dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved