Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gaji Anggota DPRD Jateng Bikin Melongo: Tunjangan Perumahan Tembus Rp47 Juta per Bulan

Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis yakni perumahan dan transportasi

Istimewa
ILUSTRASI DPRD JATENG AUDIENSI - Perwakilan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah menerima aspirasi dari Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya, di kawasan Simpanglima Semarang, Senin (1/8/2025). Dua tunjangan fantastis itu perumahan dan transportasi. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 tergolong fantastis menjadi sorotan.

Dua tunjangan fantastis itu perumahan dan transportasi.

Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: DPRD Klarifikasi Isu Tunjangan, Munir : Tegaskan Tidak Pernah Naik

Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana.

Dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut : 

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan;

b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

Sebanyak 120 anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 resmi dilantik. Pj Gubernur Nana Sudjana serukan tanggung jawab besar.
Sebanyak 120 anggota DPRD Jateng periode 2024-2029 resmi dilantik. Pj Gubernur Nana Sudjana serukan tanggung jawab besar. (istimewa)

Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jateng Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.

Pada Diktum keempat surat keputusan itu disebutkan besaran tunjangan perumahan Dan tunjangan transportasi pimpinan Dan anggota DPRD  Provinsi Jawa Tengah mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Diktum kelima disebutkan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya
keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Pada Diktum keenam disebutkan Keputusan Gubernur mulai berlaku maka 

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 mulai berlaku dan ditetapkan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPR RI Sahroni dan Nafa Urbach Terancam Distop Atas Permintaan Nasdem

Salinan Keputusan Gubernur itu disampaikan kepada Mendagri, Ketua DPRD Jateng, Sekda Provinsi Jateng, Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Kepala Bappeda Jateng, Kepala BPKAD Jateng, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jateng.

Terhadap Surat Keputusan tersebut, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan masih sesuai apresial dan masih akan dihitung lagi. Tunjangan itu belum dilakukan evaluasi.

"Nanti kita kumpulkan lagi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis (4/9/2025). (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved