Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ulama Perempuan Indonesia Rekomendasikan Pernikahan Anak Dihapuskan

Ulama perempuan meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur karena terbukti membawa kerugian dalam pernikahan.

Editor: sujarwo
BBC INDONESIA
Kongres Ulama Perempuan Indonesia dihadiri antara lain oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Wakil Ketua DPD GKR Hemas. 

TRIBUNJATENG.COM - Ulama perempuan meminta pemerintah Indonesia mencegah dan menghapus perkawinan di bawah umur karena terbukti membawa kerugian dalam pernikahan.

Penghapusan perkawinan di bawah umur masuk dalam rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang digelar di Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/04).

KUPI juga menyampaikan bahwa pencegahan dan penghapusan perkawinan pada usia anak dapat dilakukan antara lain dengan menaikkan batas usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun.

Menurut badan PBB yang antara lain menangani masalah anak, UNICEF, kategori anak-anak adalah mereka yang di bawah usia 18 tahun.

Ketua Tim Pengarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan wajib hukumnya bagi semua pihak untuk melakukan ha-hal yang bisa meminimalkan kemudharatan tersebut.

"Kami melihat bahwa persoalan kawin anak ini ada faktor ekonomi, budaya, pandangan keagamaan juga, akses pendidikan, bukan semata-mata pandangan keagamaan, tapi pandangan keagamaan ini mendukung segala upaya untuk mencegah pernikahan anak ini yang membawa kemudharatan, karena faktanya memang membawa kemudharatan," jelas Badriyah.

Selain itu, KUPI juga merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk mengeluarkan peraturan yang memperketat pemberian dispensasi bagi anak yang akan menikah di bawah umur.

Menanggapi rekomendasi KUPI, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan menindaklanjutinya.

"Karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan review, maka saya akan coba bawa rekomendasi kongres ini, diharapkan kongres ini bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis," jelas Lukman dalam pidato di penutupan kongres ulama perempuan.

Dia mengatakan upaya uji materi UU Perkawinan ini ditolak karena menurut hakim Mahkamah Konstitusi perubahan itu merupakan kewenangan legislatif.

Pada Juni 2015, MK menolak uji materi UU Perkawinan terutama untuk menaikkan batas usia minimal untuk perempuan bisa menikah yaitu 16 tahun menjadi 18 tahun.

Dalam putusannya, hakim MK mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun untuk perempuan, akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan serta masalah sosial.

Selain itu, MK juga menyebutkan ada kemungkinan di masa mendatang, batas minimal usia 18 tahun bagi perempuan untuk menikah bisa jadi bukanlah yang ideal.

Tetapi dalam putusan itu, seorang hakim konstitusi, Maria Farida Indrati menyampaikan pendapat yang berbeda. Dia menganggap batas usia minimal 16 tahun dalam UU Perkawinan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan MK itu dikritik para aktivis perempuan dan kesehatan karena membiarkan anak perempuan mengalami risiko kematian dan cacat pada bayi yang dilahirkannya akibat dari perkawinan usia anak-anak.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved