Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Wungurejo dan Tejorejo Tidak Hadiri Panggilan PN Kendal, Lahan Tol Segera Dieksekusi

Warga Wungurejo dan Tejorejo Tidak Hadiri Panggilan PN Kendal, Lahan Tol Segera Dieksekusi

Tayang:
Penulis: dini | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Kapolres Kendal AKBP Firman Darmansyah mengaku siap mengamankan jalannya eksekusi nanti. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dini suciatiningrum

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Puluhan warga Wungurejo dan Tejorejo Kecamatan Ringinarum tidak memenuhi panggilan terakhir Pengadilan Negeri Kendal terkait konsinyasi uang ganti rugi lahan tol, Jumat (28/04/2017).

Pemanggilan kali kedua ini juga hanya dihadiri satu orang yakni Iksan (45) desa Wungurejo. Dengan demikian, dari total 98 bidang hanya dua orang yang menerima ganti rugi pembangunan tol.

"Saya menerima keputusan apprasial dengan ikhlas jika hanya ditetapkan Rp 220 ribu saja per meternya," ucapnya.

Panitera Pengadilan Negeri Kendal, Soni Wibowo mengatakan, meski dihadiri satu orang penetapan harga akan tetap dilakukan.

Dia menegaskan pemanggilan konsinyasi hanya dilakukan dua kali, selanjutnya akan dilakukan eksekusi.

Sesuai ketentuan, eksekusi akan dilakukan delapan hari setelah pemanggilan kedua.

PN Kendal akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan dan memberi waktu untuk melepas tanahnya.

"Surat pemberitahuan eksekusi akan kami serahkan melalui desa setempat," ujarnya.

Soni mengungkapkan sejak putusan banding MA, secara otomatis, kepemilikan warga atas lahan tersebut sudah batal demi hukum.

Baca: Pembebasan Lahan Tol Semarang-Batang di Kendal Capai 51 Persen

Sejauh ini pihak Pengadilan sudah melakukan sosialisasi pada warga tentang keputusan MA tersebut pada 11 April 2017 lalu.

Dia mengungkapkan uang ganti rugi lahan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Kendal untuk 98 bidang total sebesar Rp 24 miliar.

Dengan penerima terbesar atas nama Bejo Rp 1.189 miliar, sedangkan yang terkecil sebesar Rp 14 juta.

Dia menegaskan uang ganti rugi tetap dititipkan di PN Kendal tanpa dikurangi satu rupiah pun jika diambil saat ini atau 20 tahun kemudian.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved