PNS Ini Mengamuk dan Menyeret Istri Keluar dari Mobil, Bikin Gempar Jalanan!
Cekcok mulut mencapai puncaknya, sehingga si suami tak mampu mengendalikan emosi dan sejurus kemudian menggampar istrinya.
Editor:
Catur waskito Edy
Selain meringkus tersangka AB, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Kijang putih, dua buah cincin, satu jam tangan, dua celana jins, dan satu kaos yang diduga digunakan tersangka saat menganiaya korban,
“Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Wahyu Norman Hidayat. (Sutono)