Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelaku Pungli Mengaku Sakit Saat Hendak Ditahan, Namun Setelah Diperiksa Hasilnya Begini

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

NET
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan Lurah Tanah Kali Kedinding dan Ketua Badan Kemasyarakatan (BKM), Jonathan Swandono, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) dalam program Prona di wilayah Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Kedua tersangka ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Sebelumnya tidak ditahan, dan sekarang kami tahan,"ujar Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie SH, Rabu (4/5/2017).

Penahanan terhadap kedua tersangka membutuhkan waktu sekitar 5 jam untuk membawa Rutan Medaeng.

Kedua tersangka tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 12.15 WIB dan baru dimasukkan ke mobil tahanan sekitar pukul 17.25 WIB.

"Penahanan Swandono cukup alot karena saat akan ditahan ia mengaku sakit. Setelah jaksa penyidik membawa tersangka ke klinik Polrestabes Surabaya hasil pemeriksaannya sehat," terang Lingga.

Dalam kasus pungli ini, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Surya/Anas Miftakhudin)

Sumber: Surya
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved