TUJUH Kasus Menjerat Rizieq Shihab, Polri Sudah Perintah Jemput Paksa
Nama Rizieq Shihab atau Habib Rizieq masih melambung meski dirinya sedang tidak berada di Indonesia. Rizieq Shihab terdeteksi sedang berada di ...
*) Kasus palu arit dalam uang baru
Dua lembaga swadaya masyarakat, yakni Jaringan Anti Intelektual Muda (Jimef) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab atas ceramahnya tentang logo palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube oleh akun FPI TV pada 25 Desember 2016 lalu.
Rizieq diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan pasal 28 ayat 1 juncto, serta pasal 45 ayat 2 UU ITE. Laporan atas nama Jimaf dibuat atas nama Herdiyan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 92/i/2017/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan sejak 22 Januari 2017 lalu.
*) Kasus dugaan penyebaran kebencian
Dua lembaga, yakni Student Peace Institute dan Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama), melaporkan Rizieq dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE. (bbc)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rizieq-shihab_20170123_221505.jpg)