Mudik Lebaran 2017
ALASAN MENGERIKAN INI, Menhub Anjurkan Masyarakat Tidak Mudik Pakai Sepeda Motor
Menhub Budi Karya menyodorkan imbauan agar masyarakat berkendara di bawah batas kecepatan 60 kilometer (Km) per jam.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Masih tingginya tingkat kecelakaan di Indonesia membuat Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi gerah. Padahal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kepolisian RI sudah melakukan aneka cara untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalan.
Menhub Budi Karya saat meninjau Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Minggu (21/5/2017), turut bertutur mengenai tingginya angka kecelakaan di Indonesia.
"Bayangkan kalau per hari sebanyak 72 jiwa meninggal, atau dalam satu jam 3-4 jiwa. Ini satu jumlah yang luar biasa dan menjadi perhatian khusus kami. Angka kecelakaan harus diturunkan," tegasnya.
Lantas apa solusi Menhub mengatasi tingginya angka kecelakaan di Indonesia?
Baca: TRAGIS! Pemburu Gajah Tewas Tertimpa Gajah yang Mati Ditembak
Menhub Budi Karya menyodorkan imbauan agar masyarakat berkendara di bawah batas kecepatan 60 kilometer (Km) per jam. Menhub mengklaim cara ini merupakan cara paling efektif.
Dia mengutip laporan organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) bahwa sebanyak 20 persen kecelakaan di jalan disebabkan oleh kecepatan di atas 60 Km per jam.
Dia menambahkan data Kepolisian RI, bahwa pada 2016 tingkat kecelakaan di Indonesia mencapai 105.000 kejadian. Dari jumlah kecelakaan tersebut, sebanyak 25.000 orang harus kehilangan nyawa di jalan raya.
Belum Ada Dasar Hukum?
Masih menurut Menhub Budi Karya, imbauan untuk mengurangi kecepatan berkendara juga ada dasar hukumnya. Yakni, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, ada imbauan mengurangi kecepatan ini juga hanya untuk mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Jika ditelisik lebih lanjut berdasarkan penelusuran Kompas.com, aturan tersebut juga tertuang pada aturan turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 23 ayat (2) dan (3).
Baca: Pintu Masuk Kampus Negeri Terlalu Banyak, Perguruan Tinggi Swasta Harus Adu Strategi
Pelanggar aturan akan dikenakan pasal 287 ayat (5) jo pasal 106 ayat (4) huruf (g) atau pasal 115 huruf (a), dengan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Namun, dalam aturan itu, disebutkan batas berkendara di jalan tol adalah minimal 60 km per jam hingga 100 km per jam. Sementara di jalan perkotaan hingga 80 km per jam.
Artinya, jika pemerintah serius mengimbau masyarakat untuk mengurangi kecepatan berkendara di bawah 60 km per jam, maka aturan Lalu Lintas dan Aturan Jalan ini memerlukan revisi, bukan?
Sebab, jika tidak ada sanksi dan dasar hukum yang tegas untuk Kepolisian RI bertindak, maka imbauan Menhub Budi Karya ini hanya akan berlalu begitu saja. (Achmad Fauzi)