Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2017

Jelang Ramadan, LPKAN-RI Minta Kepolisian dan Pemerintah Awasi Ketat Peredaran Mi Berformalin

Ia berharap, khususnya kepolisian serius mengusut dan menindak oknum yang mengedarkan mi berformalin

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
LPKAN-RI berkoordinasi dengan pihak Ditreskrim Polda Jateng terkait peredaran mi berformalin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI) mendorong aparat Kepolisian, Pemprov Jateng dan Pemkot Semarang untuk melakukan pengawasan ketat peredaran mi berformalin di pasaran.

Ketua Umum LPKAN-RI Jateng, Dwi Sofiyanto mengatakan, bulan Ramadan tinggal beberapa hari lagi. Dikhawatirkan momen ini dimanfaatkan oknum tak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan. Sehingga konsumen dirugikan.

"Kami telah melakukan pengamatan di sejumlah pasar tradisional di Kota Semarang seperti Pasar Johar, Peterongan, Waru, Bulu, Karangayu, Gayamsari, dan Pedurungan. Hasilnya kami menemukan mi yang diduga berformalin," kata Dwi kepada Tribun Jateng, Rabu (24/5/2017).

Menurut Dwi, jelang Ramadan dan Lebaran merupakan momen yang tepat untuk melakukan koordinasi antar instansi yang terkait seperti Balai POM, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, hingga kepolisian.

"Harus ada sinergitas yang baik antar instansi itu untuk menekan beredarnya mi berformalin di pasaran saat masyarakat sedang tenang menjalankan ibadah," ucapnya.

Meski demikian, menurut Dwi, upaya penegakan hukum tidak boleh sebatas pencitraan saja. Karena biasanya pengawasan pasar dengan turun langsung mengecek komiditas dilakukan saat operasi pasar saja. Setelah itu, tidak ada tindak lanjutnya.

Hasil pengamatan LPKAN-RI di pasar terkait peredaran mi berformalin, lanjutnya, telah disampaikan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait untuk ditindak lanjuti.

Ia berharap, khususnya kepolisian serius mengusut dan menindak oknum yang mengedarkan mi berformalin. Sehingga, hal itu dapat memutus mata rantai makanan berbahaya tersebut.

"Kami selaku LSM sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat berharap pemberantasan mi berformalin bisa dari hulu sampai hilir bisa terwujud," harapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved