Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Keberatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

Kegiatan itu juga disiarkan secara live streaming pada 30 (tiga puluh) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Penulis: raka f pujangga | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (26/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, memberikan kuliah umum tentang jaminan sosial ketenagakerjaan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Tembalang, Semarang, Jumat (26/5/2017).

Kegiatan itu juga disiarkan secara live streaming pada 30 (tiga puluh) Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan rancang bangun struktur hukum yang melandasi sistem jaminan sosial dan peraturan yang masih tumpang tindih.

Satu di antaranya PP 70 tahun 2015 tentang jaminan sosial untuk aparatur sipil negara (ASN), yang bertentangan dengan peraturan di atasnya undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang menyatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam PP 70 tersebut, PT Taspen diberikan kesempatan untuk mengelola jaminan sosial bagi ASN.

"Regulasi terkait perlindungan pekerja harusnya dibagi per sektor, jaminan kesehatan atau jaminan ketenagakerjaan. Bukan dibagi berdasarkan segmen pasarnya," jelas dia.

Sehingga dalam penyelenggaraannya dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip jaminan sosial.

"Dana pengelolaan dalam jumlah yang dikelola satu lembaga akan lebih baik, dibandingkan harus dipisahkan. Jadi saya keberatan adanya PP 70 itu," jelas dia.

Menurut Agus, pengelompokan pengelolaan jaminan sosial seharusnya juga berdasarkan program, agar tercapai skala ekonomi yang tidak berpatok pada segmentasi market.

Edukasi jaminan sosial dalam bentuk kuliah umum ini diharapkan dapat membangun kesadaran lebih di lingkungan civitas akademika tentang pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial, khususnya yang diselenggarakan oleh BPJS Ketanagakerjaan.

"Kami berharap ketika para mahasiswa ini nantinya kembali ke masyarakat untuk berkarya, mereka akan menjadi duta jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved