Laporan Humas Polres Temanggung
Yad Nggak Bisa Puasa Bareng Anak Istri Gara-gara Togel
Yad Nggak Bisa Puasa Bareng Anak Istri Gara-gara Togel. Yad ditangkap saat menjajakan togel di Mojotengah
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap Yad (29) warga Dusun Kalimundu Desa Gentan Kecamatan Kranggan Temanggung, karena kedapatan menjual judi toto gelap (togel) jenis judi Hongkong.
Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo pada saat jumpa pers mengatakan berdasarkan informasi dari warga dan juga tindak lanjut operasi Pekat, tersangka ditangkap saat menjajakan togel di Dusun Sanggrahan Desa Mojotengah Kecamatan Kedu..
“Bermula dari Informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti anggota dengan menyamar sebagai pembeli,” terangnya.
Dari hasil penangkapan itu petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel kertas rekap bertuliskan angka, uang tunai Rp 141.000 dan satu alat tulis.
Dia mengatakan Polres Temanggung tetap komitmen dalam pemberantasan judi, apalagi di bulan suci Ramadan. Maka itu, pada warga yang mengetahui ada praktek perjudian untuk melapor pada polisi.
"Polres Temanggung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, apalagi pada saat bulan puasa, Informasikan kepada kami apabila mengetahuinya," katanya, Senin (29/5).
Dari pengakuan tersangka, ia menyesali perbuatannya dan menjual togel baru sekitar 4 bulan serta mendapat upah 15 persen dari omzet atau sekitar Rp 50 ribu perhari.
“Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, puasa Ramadhan jadi tidak bisa bersama dengan anak istri,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka Yad dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tribunjateng/humas polres temanggung)