BIKIN MELONGO, Begini Kesaksian Ajudan Bupati Klaten Nonaktif Soal Uang Syukuran
Bukan hanya yang ingin naik jabatan, pelamar yang ingin bekerja di BPR BKK, RSUD, dan PDAM Klaten juga datang ke bupati.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak 19 saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan jual beli jabatan dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Klaten nonaktif, Sri Hartini.
Ajudan bupati, Nina Puspitasari, menjalani pemeriksaan pertama oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/6/2017).
Mengenai mutasi dan promosi, Nina menyatakan pejabat SKPD mendatangi rumah dinas bupati untuk mengajukan calon yang akan mengisi susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru di Pemkab Klaten.
"Tugas saya hanya mengantarkan mereka ke bupati," ujarnya.
Nina mengatakan setiap pejabat SKPD yang datang bertujuan meminta dipertemukan dengan bupati.
Karena bupati sibuk, dia diminta menanyakan kepentingan mereka.
"Bupati secara langsung tidak pernah memerintahkan. Tapi setiap ada yang datang meminta tolong dinaikkan pangkat, ibu hanya bilang urusono (urusi saja)," tutur Nina.
Baca: Menghuni Lapas Bulu, Bupati Klaten Nonaktif Kangen Cucu Pertama
Biasanya pemohon sekaligus menyerahkan berkas yang akan diajukan.
Bupati akan menanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengenai tempat yang diminta pemohon.
"Setelah ada tempat, ibu menanyakan berapa tarif yang dikenakan untuk menaikkan jabatan. Lalu saya menanyakan kembali berapa mampunya (kepada pemohon)," tutur dia.
Menurutnya, nominal uang syukuran berdasarkan kebiasaan pemberi.
Uang syukuran tersebut berkisar Rp 10 juta hingga 150 juta sesuai jabatan yang diinginkan.
"Saya selalu mencatat uang promosi yang saya terima," paparnya.
Nina juga diminta menyimpan sebagian uang yang diberikan kepada bupati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sri-hartini_20170605_211822.jpg)