Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Purbalingga

Sidang Pembunuhan Nenek dan Cucu di PN Purbalingga Dijaga Ketat Kepolisian

Meskipun pengunjung sidang kedua, kasus pembunuhan di Kalikabong tidak sebanyak yang diperkirakan, Polres Purbalingga tetap ketat menjaga

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres purbalingga
Meskipun pengunjung sidang kedua, kasus pembunuhan di Kalikabong tidak sebanyak yang diperkirakan, Personel Polres Purbalingga tetap melaksanakan pengamanan ketat, Senin (5/6/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Meskipun pengunjung sidang kedua, kasus pembunuhan di Kalikabong tidak sebanyak yang diperkirakan, Personel Polres Purbalingga tetap melaksanakan pengamanan ketat. Hal tersebut dikatakan Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Teguh Sanyoto, Senin (5/6/2017).

Personel gabungan dari beberapa fungsi melaksanakan apel terlebih dahulu di halaman Pengadilan Negeri Purbalingga sebelum pengamanan dimulai. Personel ditempatkan pada sejumlah titik pengamanan di sekitar kantor pengadilan.

Mulai dari pintu masuk pengadilan, tampak sejumlah personel polisi memeriksa pengunjung yang akan masuk. Seterilisasi tampak dilakukan untuk mencegah barang berbahaya masuk ke dalam pengadilan.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan perangkat sidang mulai dari hakim, jaksa dan penasehat hukum. Selain itu beberapa titik di luar ruang sidang dijaga sejumlah personel berseragam lengkap.

Meskipun pengunjung sidang kedua, kasus pembunuhan di Kalikabong tidak sebanyak yang diperkirakan, Personel Polres Purbalingga tetap melaksanakan pengamanan ketat, Senin (5/6/2017).
Meskipun pengunjung sidang kedua, kasus pembunuhan di Kalikabong tidak sebanyak yang diperkirakan, Personel Polres Purbalingga tetap melaksanakan pengamanan ketat, Senin (5/6/2017). (tribunjateng/humas polres purbalingga)

"Pengamanan ketat dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan ataupun kericuhan yang dapat mengganggu pelaksanaan sidang. Hal ini dilakukan sesuai dengan standar pengamanan kepolisian," jelas Kabag Ops.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ageng Priambodo dengan hakim anggota Bagus Trenggono dan Jeily Syahputra dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa David Simorangkir dan Oki Bogatama mendakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer. Sedangkan dakwaan subsider dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan.

Kasus pembunuhan sendiri terjadi pada Rabu (11/1/2017) sekitar jam 10.00 WIB. Terdakwa membunuh Hanani Sulma Mardiyah dan neneknya Eti Sularti warga RT 2 RW 1, Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah. Kedua korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia bersimbah darah.

Saat sidang, terdakwa didampingi oleh pengacara Imbar Sumisno dari LBH Perisai Kebenaran. Sampai dengan sidang selesai situasi terdapat aman, rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukum.

Selesai sidang, terdakwa Amin Subechi langsung dibawa petugas kepolisian ke luar pengadilan. Satu tim khusus bersenjata lengkap mengevakuasi dan mengawal terdakwa. Selanjutnya terdakwa dimasukkan kembali ke rutan Purbalingga. (tribunjateng/humas polres purbalingga)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved