Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Semarang akan Usut Surat Pengaduan dari Karyawan Inspektorat
Anggaran tersebut kemudian disetorkan kepada bupati, ketua DPRD dan komisi di DPRD Kabupaten Semarang.
Penulis: suharno | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang, Agus Budiyono mengatakan bakal mendalami kasus surat pengaduan atas nama karyawan/karyawati Inspektorat Kabupaten Semarang.
Sebelumnya diberitakan karyawan/karyawati Inspektorat Kabupaten Semarang mengirimkan surat kepada Ketua DPRD terkait mantan kepala Inspektorat Kabupaten Semarang melakukan saving (menyimpan) anggaran 25 persen.
Anggaran tersebut kemudian disetorkan kepada bupati, ketua DPRD dan komisi di DPRD Kabupaten Semarang.
"Kami akan dalami surat tersebut. Surat tersebut dikirimkan secara formal kepada Ketua DPRD (Kabupaten Semarang)," kata Ketua BK DPRD Kabupaten Semarang yang akrab disapa Budi, Selasa (6/6/2017).
Budi menambahkan harus ada tindakan dan penelusuran terkait surat aduan tersebut sebab menyangkut marwah lembaga DPRD, terlebih nama ketua DPRD dan Komisi disebut dalam surat ini.
"Secara internal kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk ketua DPRD untuk dimintai keterangan supaya masalahnya terang benderang. Kendati tak menyebut secara spesifik, kami punya asumsi Komisi yang disebut dalam surat adalah Komisi A yang membidangi Inspektorat," sambungnya.
Menurut Budi, BK akan menyelesaikan persoalan itu sesuai tata tertib (tatib) dan kode etik di DPRD Kabupaten Semarang.
Hal ini lantaran, menurutnya, sudah menjadi tugas BK untuk membantu pimpinan DPRD terutama menyangkut etika anggota DPRD.
"Jika ada unsur pelanggaran norma dan kode etik DPRD, siapa pun yang terbukti tentu ada sanksi dari lembaga. Jangan sampai ada stigma negatif kalau DPRD sukanya meminta uang setoran ke perangkat daerah," tandas Budi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/surat-inspektorat_20170606_172006.jpg)