Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sri Joko Yakini Perusahaan Bakal Patuhi Aturan Pemberian THR

Dia menjabarkan, pemberian THR memang telah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilakukan dan diberikan kepada karyawan

Penulis: deni setiawan | Editor: muslimah
ilustrasi thr 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Kota Salatiga Sri Joko Nurhadi yakin dan optimistis apabila seluruh perusahaan bakal mematuhi tata aturan dalam pemberian tunjangan hari raya (THR) seperti yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

"Pekan lalu, kami sudah kirim surat edaran yang juga melampirkan Surat Edaran Kemenaker RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017. Berikut pula di dalamnya tentang ketentuan pembayaran THR sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," jelas Sri Joko kepada Tribun Jateng, Selasa (13/6/2017).

Dan secara umum, lanjutnya, pasca dilayangkannya surat edaran tersebut, seluruh perusahaan yang berada di Kota Salatiga atau yang jumlahnya sekitar 450 perusahaan dan total ada sekitar 450.000 karyawan baik tetap maupun kontrak, berkomitmen akan mengikuti tata aturan yang berlaku, terutama tentang kewajiban pemberian THR paling lambat 7 hari menjelang (H-7) Lebaran 2017.

"Sejauh ini tidak masalah dan mereka siap untuk mematuhi aturan pemerintah yang berlaku. Selama dua hari ini, kami pun sosialisasikannya ke perusahaan melalui kegiatan bersama BPJS Ketenagakerjaan. Totalnya ada 100 perusahaan dan kami kembali tekankan hal tersebut. Kami pun akan mengawasinya," terangnya.

Dia menjabarkan, pemberian THR memang telah menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilakukan dan diberikan kepada karyawan. Dalam pemberiannya, termasuk di Lebaran 2017 ini, harus sudah dilaksanakan menjelang hari raya keagamaan tersebut paling lambat 7 hari sebelum Lebaran atau Minggu (18/6/2017).

"Bisa dan boleh saja seandainya ada suatu perusahaan terpaksa memberikannya pada H-4 atau H-5 Lebaran 2017, tetapi sebelumnya harus dikomunikasikan atau ada kesepakatan terlebih dahulu antara pihak perusahaan dengan karyawan. Itu silakan. Tetapi syarat itu harus dipenuhi dan kami akan mengawasinya," ujarnya.

Berkait hal tersebut, lanjutnya, Dispernaker Kota Salatiga pun telah mendirikan Posko Pengaduan THR. Posko tersebut pun sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan RI M Hanif Dhakiri yang tujuannya untuk menerima pengaduan pekerja maupun pusat informasi bagi perusahaan yang hendak berkonsultsi berkait THR.

"Posko tersebut buka di hari kerja dan sesuai jam kerja. Posko tersebut sudah kami dirikan sejak awal Ramadan hingga Lebaran tahun ini. Hingga saat ini, belum ada aduan. Ada beberapa perusahaan yang berkonsultasi. Tetapi secara umum, tidak ada masalah dan mereka siap untuk memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sri Joko. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved