Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penerimaan Peserta Didik Baru

Jelang Ajaran Baru, Pernohonan Dokumen Adminduk di Purbalingga Meningkat

Menjelang tahun ajaran baru 2017/2018 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga lebih sibuk dari biasanya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
tribunjateng/khoirul muzaki/humas
Menjelang tahun ajaran baru 2017/2018 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga lebih sibuk dari biasanya. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Menjelang tahun ajaran baru 2017/2018 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga lebih sibuk dari biasanya.

Pegawai di kantor tersebut pun harus bekerja lebih ekstra dibanding hari sebelumnya.

Jumlah masyarakat yang membuat maupun melegalisir dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) melonjak.

Permohonan Dokumen Administrasi Kependudukan paling banyak berupa KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. Permintaan Legalisir dokumen Adminduk tersebut bisa mencapai 200-300 dokumen per hari.

Dengan masing-masing dokumen rangkap 3-5 lembar, legalisir dokumen bisa mencapai 900-1500 lembar per hari.

"Kami selalu siap melayani masyarakat, apalagi ini untuk kepentingan anak sekolah jelas kami utamakan" ungkap Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Purbalingga Rusmo Purnomo, Kamis (22/6).

Sayangnya, jumlah blangko Adminduk saat ini masih terbatas, menyesuaikan kiriman dari Pemerintah Pusat. Dalam satu hari, dinas hanya mampu mencetak 100-150 keping KTP Elektronik atau e-KTP.

Keterbatasan cetak KTP-El juga disebabkan minimnya mesin cetak yang dimiliki oleh Dinas Dukcapil. Saat ini Dinas tersebut baru memiliki 4 buah mesin cetak, sehingga mempengaruhi kecepatan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa waktu lalu blangko pembuatan KTP-El sempat habis karena gagal lelang di tingkat Kemendagri. Akibatnya, layanan kepada masyarakat sempat tersendat.

"Bagi mereka yang sudah rekam foto di Kecamatan, sedang KTP-El belum jadi karena sedang diproses dapat membuat Surat Keterangan Sementara Pengganti KTP-El. Surat Keterangan dimaksud fungsinya sama dengan KTP-El, sedang rekam foto KTP-El masih tetap dilaksanakan ditingkat Kecamatan maupun di Dinas Dukcapil itu sendiri,"katanya

Berdasarkan UU No. 23/2006 Jo UU No.24/2013 perihal Administrasi Kependudukan, pembuatan maupun legalisir terhadap semua dokumen Adminduk tidak dikenakan biaya sepersenpun alias gratis. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved