Menelisik Tempat Karaoke di Kampung Tawangsari Semarang yang Beroperasi Tak Kenal Waktu
Lokasi karaoke yang berada tengah perkampungan itu membuat warga terusik dan melapor ke Satpol PP Kota Semarang.
Penulis: muh radlis | Editor: a prianggoro
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Warga Tawangsari, Kelurahan Tanjungmas, Semarang Utara, Kota Semarang tepatnya yang tinggal di tanah milik PT KAI mengeluhkan adanya tempat karaoke yang dibangun di dalam perkampungan.
Lokasi karaoke yang berada tengah perkampungan itu membuat warga terusik dan melapor ke Satpol PP Kota Semarang.
"Kami sudah lapor ke Satpol PP. Itu tidak ada izinnya, sudah dikasih tau sama warga tapi tidak digubris sama pemiliknya," ujar warga yang meminta namanya disamarkan baru baru ini.
Warga semakin kesal lantaran operasional tempat karaoke yang berada di RT 8 RW 1 tersebut tidak mengenal waktu.
"Siang, malam pokoknya kalau ada tamu ya buka. Jam berapapun," katanya.
Wanita pemandu karaoke tersebut juga tinggal di rumah kos pemilik karaoke itu.
Pengunjung dan wanita pemandu karaoke yang mabuk setelah berkaraoke dan menenggak minuman keras kerap ditemui warga.
Sayangnya, laporan warga ke Satpol PP Kota Semarang tidak membuahkan hasil.
Setelah warga melapor, ada beberapa anggota Satpol PP Kota Semarang mendatangi tempat karaoke tersebut namun diduga mengambil "jatah".
"Satpolnya (Satpol PP) datang cuma ambil rokok sama uang Rp 200 ribu. Biasa lah mas," ujar wanita penjaga kasir tempat karaoke itu.
Hingga berita ini diturunkan, Tribun Jateng masih berusaha meminta konfirmasi kepada Satpol PP Kota Semarang dan instansi terkait. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/marina-beach-karaoke_20161129_213520.jpg)