Arus Balik Lebaran
Agar Tak Ganggu Arus Balik, Sopir Truk Diminta Melaju di Lajur Kiri. Jika Bandel, Ini Hukumannya
Hari ini (29/6/2017), truk boleh beroperasi lagi di jalan utama. Agar tak mengganggu kelancaran arus balik, sopir truk diimbau menggunakan lajur kiri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hari ini (29/6/2017), truk boleh beroperasi lagi di jalan utama. Agar tak menambah antrean kendaraan di arus balik Lebaran, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, imbau sopir truk memacu kendaraan di lajur kiri.
"Agar tak menghambat arus balik, saya imbau pengemudi truk menggunakan lajur kiri," kata dia, Rabu (28/6/2017).
Djarod mengatakan, jika imbauan ini tak diindahkan, petugas akan menghentikan truk dan menggiringnya ke rest area.
Sopir truk diizinkan melanjutkan lagi perjalanan setelah arus lalu lintas lancar.
"Jarak minimal kendaraan berat beriringan adalah delapan meter. Ketentuan ini bertujuan agar kendaraan kecil mudah menyalip secara aman," imbuhnya.
Untuk memperlancar arus balik, Djarot mengambahkan, petugas bakal mengoptimalkan tol darurat Gringsing di Batang, dan tol darurat Salatiga.
Dia memprediksi, puncak arus balik terjadi Senin (3/7/2017) mendatang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/truk-melintas-di-jalur-pantura-brebes_20170617_174530.jpg)