Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Potret Parkir Kawasan Simpanglima Semarang: Tak Ada Karcis dan Tiga Kali Lebih Mahal dari Perda

Praktik memungut biaya parkir tak sesuai aturan masih terjadi di kawasan Simpanglima, Kota Semarang. Selain tiga kali lebih mahal, juga tak ada karcis

Penulis: galih permadi | Editor: rika irawati
zoom-inlihat foto Potret Parkir Kawasan Simpanglima Semarang: Tak Ada Karcis dan Tiga Kali Lebih Mahal dari Perda
Tribun Jateng/Galih Priatmojo
sepeda motor diparkir di bahu jalan di depan Masjid Raya Baiturrahman. (ILUSTRASI)

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keberadaan plang Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum Kota Semarang dan posko terpadu Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang di kawasan Simpanglima, nyatanya tak membuat seorang juru parkir memungut tarif parkir sesuai ketentuan. Jukir menarik tiga kali lipat dari tarif resmi parkir.

Tribunjateng.com pun membuktikannya. Berdasarkan Perda tersebut, parkir roda dua dikenakan parkir Rp 1.000, roda tiga Rp 1.500, roda empat Rp 2.000, roda 6 Rp 4.000, lebih dari roda 6, Rp 7.000. Sedangkan tarif parkir insidentil untuk dipungut dua kali dari tarif parkir reguler.

Juru parkir berkaos abu-abu, bertopi, dan celana jin hitam menghampiri Tribunjateng.com yang memarkirkan motor. Jarak tempat parkir dengan posko terpadu Dishub hanya tiga meter, sedangkan jarak tempat parkir dengan plang Perda hanya lima meter.

"Bayar parkir sekalian mas," pinta juru parkir.

"Berapa?" tanya Tribunjateng.com.

"Rp 3.000, mas," jawab juru parkir. Juru parkir tidak bisa menunjukkan karcis ketika Tribunjateng.com memintanya.

"Ngga ada karcisnya. Ya sudah, Rp 2.000 saja," ujarnya.

Bayar parkir lebih dari ketentuan juga dialami pemilik akun Facebook Yaiyuk Wahyaning Rahayu. Ia dipungut parkir Rp 5.000 di sekitar kawasan Plasa Simpanglima pada Juni lalu.

"#curhat. Saya orang yang hampir setiap hari ke Plasa Simpanglima. Biasa parkir di belakang Matahari atau di gedung YPAC tarif parkir Rp 2.000-Rp 3.000. Tadi karena YPAC tutup, saya maju dikit parkir pinggir jalan," tulisnya.

Yaiyuk pun mendapatkan karcis dari juru parkir. Namun, ia mendapatkan karcis resmi untuk mobil dengan nomimal tertera di karcis Rp 2.000.

"Dikasih karcis sama tukang parkirnya, bayar Rp 5.000. Mosok parkir motor Rp 5.000? Yang dikasih pun karcis parkir untuk mobil tarif Rp 2.000 dicoret. Bisa buat pengalaman yang lain jangan parkir di situ," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Muhammad Khadik, berjanji segera membenahi pengelolaan parkir, termasuk keberadaan parkir liar yang memungut tarif di luar ketentuan.

"Kami akan menerapkan parkir meter untuk meningkatkan pendapatan. Juga, akan dilakukan pendataan kantong-kantong parkir yang berpotensi menaikkan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved