Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi eKTP

BERITA LENGKAP Setya Novanto jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi eKTP, Ini Penjelasan KPK

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Editor: bakti buwono budiasto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Senin (17/7/2017), KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

"KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Menurut dia, Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Setnov diduga ikut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek pengadaan e-KTP mencapai Rp 5,9 triliun.

Agus menuturkan, penyidik KPK telah mengantongi dua alat bukti sehingga bisa menjerat Setnov sebagai tersangka.

"Kami punya dua alat bukti yang kuat, biar proses berikutnya diikuti saja di pengadilan," jelasnya.

Agus mengungkapkan, Setnov diduga memiliki peran dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran di DPR, hingga pengadaan barang dan jaksa.

Dugaan korupsi yang diduga dilakukan Setnov melibatkan pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa elektronik," terangnya.

Agus berujar, penetapan ‎Setnov sebagai tersangka dilakukan setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, termasuk dengan mencermati fakta persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

‎"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka,"‎ tambah Agus.

Agus menyatakan, langkah selanjutnya penyidik KPK akan bekerja cepat menuntaskan kasus itu, hingga membuka alat-alat bukti di persidangan.

"Proses berikutnya kami serahkan ke pengadilan dan KPK akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat berjalan di track yang betul," tandasnya.

Tak terkait hak angket

Atas penetapan tersangka Setnov, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut, dan memastikan hal itu tidak terkait dengan keberadaan Pansus Hak Angket KPK di DPR.

"‎Ini sama sekali tidak terkait dengan Pansus yang sekarang bekerja. Pastinya kami membawa yang bersangkutan ke proses penyidikan tidak serampangan, pasti kami punya dua alat bukti yang kuat," tegasnya.

KPK pun siap menghadapi langkah hukum yang mungkin ditempuh Setnov dengan penetapan status itu, yaitu melalui Praperadilan.

"Tidak ada kata untuk menolak. Kalau harus kami hadapi (praperadilan-Red), nanti kami hadapi," tukasnya.

Setnov menjadi tersangka keempat dalam kasus itu, setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (14/7) lalu.

Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga setelah sebelumnya juga dilakukan pada 13 Desember 2016, dan 10 Januari 2017.

Nama Ketua Umum Partai Golkar itu telah muncul dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah duduk di kursi pesakitan.

Setnov disebut-sebut bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Narogong, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini, Drajat Wisnu, dan Direktur PNRI Isnu Edhi Wijaya, terlibat melakukan korupsi proyek e-KTP.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setnov dalam korupsi proyek e-KTP.

Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6) lalu.

Setya Novanto dinilai mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR.

Apalagi, Ketua Komisi II DPR adalah Burhanuddin Napitupulu yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar.

Setnov juga disebut-sebut bersama Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai pengen‎dali proyek e-KTP. (Tribunjateng/cetak/Tribunnews)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved