Dugaan Korupsi eKTP
Perjalanan Panjang Setyo Novanti jadi Tersangka Kasus Korupsi E-KTP
Penetapan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (17/7/2017) menarik perhatian
TRIBUNJATENG.COM - Penetapan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi E-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (17/7/2017) lalu menarik perhatian khalayak.
Selama ini, meski sering disebut terlibat dalam beberapa kasus, namun Ketua DPR RI itu tidak pernah jadi tersangka.
Kini, Setnov resmi jadi tersangka.
Berikut perjalanan kasus dugaan korupsi E-KTP hingga penetapan Setnov sebagai tersangka.
1. Dokumen BAP Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP bocor ke publik pada 28 Maret 2017. Dalam BAP, politisi Partai Hanura itu menyebut keterlibatan sejumlah nama anggota DPR saat itu, termasuk Setnov melalui Andi Agustinus atau Andi Narogong, tersangka kasus itu.
2. KPK pada 1 Mei 2017 telah meminta pencegahan ke luar negeri terhadap Setnov, untuk dapat dimintai keterangan dalam upaya memperkuat bukti-bukti penyidikan yang dilakukan.
3. Dalam sidang tuntutan terhadap 2 terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 22 Juni 2017, jaksa KPK meyakini peran Setnov dalam korupsi proyek e-KTP.
4. Setnov diperiksa KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP sebanyak tiga kali, terakhir pada 14 Juli 2017, setelah sebelumnya pada pada 13 Desember 2016, dan 10 Januari 2017.
5. Dalam pemeriksaan terakhir pada Jumat pekan lalu, Setnov diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
6. KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus e-KTP. (tribunjateng/cetak/berbagai sumber)