Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mediasi Belum Hasilkan Kesepakatan, Lima Pekerja PT NBI Mengadu ke DPRD Demak

Jika mediasi dan mengadu ke DPRD tak membuahkan hasil, dia juga akan melapor ke Dewan Pengawas Provinsi.

Penulis: rival al manaf | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF
Lima pekerja PT NBI (meja sisi kiri) mengadu ke Komisi D DPRD Demak, Senin (24/7/2017). 

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mediasi antara pekerja dan PT Nusantara Building Industries (NBI) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Demak belum menemui kata sepakat.

Menyikapinya, lima pekerja yang terkena PHK didampingi advokat publik LBH Demak Raya mengadu ke DPRD Demak, Senin (24/7/2017).

Ketua Komisi D Syafii Afandi yang menerima pengaduan pekerja ini menyampaikan komitmen akan membantu menyelesaikan persoalan.

"Tentu kami juga ingin mendengar klarifikasi dari manajemen PT NBI agar persoalan ini bisa segera selesai," jelas Syafii.

Imam Mustaufiq, seorang pekerja yang dipecat memaparkan, perselisihan dengan perusahaan diawali dari pemberhentian sepihak.

Sebelumnya mereka berharap diangkat sebagai karyawan tetap.

"Tidak apa-apa kami di-PHK tapi harus mendapat pesangon sesuai perundangan yang berlaku. Karena belum sesuai, kami mengadukan nasib kami kepada DPRD Demak sebagai representasi perwakilan masyarakat Demak. Kami berharap DPRD dengan kewenangannya dapat memberi dukungan kepada kami," terang Imam.

Anwar Sadad, sekretaris LBH Demak Raya, menambahkan ada berbagai upaya yang akan ditempuh.

Jika mediasi dan mengadu ke DPRD tak membuahkan hasil, dia juga akan melapor ke Dewan Pengawas Provinsi.

"Sekarang kewenangan pengawasan ada di provinsi. Kami juga siap mengawal kasus ini bila harus diselesaikan di persidangan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved