Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Presiden Perintahkan Aparat Tembak Mati Pengedar Narkoba, LBH dan Akademisi Mengecam

Presiden Joko Widodo meminta jajaran penegak hukum di Indonesia bertindak tegas dan mengizinkan menembak pengedar narkoba.

Editor: rika irawati
tribun jateng/ radlis
Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di Solo. Kurir bernama Fiqih (25) warga Tengerang. Presiden memerintah agar aparat tak segan menembak mati pengedar narkoba yang masuk Indonesia dan melawan aparat. 

"Apakah kebijakan hukuman mati, baik lewat pidana seperti yang sudah-sudah maupun tanpa proses pidana seperti Filipina, itu bisa menekan peredaran? Contohnya, kita sama-sama tahu bahwa motivasi mengedarkan narkoba adalah motivasi ekonomi," kata Choky.

Baca: Polisi Tembak Mati Penyelundup 1 Ton Sabu dari China

"Mestinya, ancaman hukuman ekonomi itu yang lebih tinggi sehingga membuat orang berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana tersebut. Dan apabila terjadi, semua keuntungan yang diperoleh itu bisa dibayarkan ke negara melalui denda sehingga ketika dia miskin, dia akan susah menyuap, mengatur bisnis," kata dia.

Selain efektivitas hukuman mati terhadap pengedar masih harus dipertanyakan, Choky juga mengingatkan bahwa "belum tentu semua orang yang dihukum mati itu menghasilkan putusan hukuman mati pada orang yang tepat".

Gagasan menembak pengedar narkoba tanpa melalui proses pengadilan ini bukan yang pertama disampaikan ke publik. Sebelumnya, pada Oktober 2016, pernyataan bernada sama dilontarkan Ketua BNN Budi Waseso.

Di bawah pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia sudah mengeksekusi 18 terpidana, meski pelaksanaannya ditentang masyarakat internasional dan organisasi HAM. (BBC Indonesia)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved