Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hotline Public Service

Pemkot Semarang Larang Pemakaman Pakai Kijing, Ini Penjelasannya

Berikut ini keluhan pengaduan warga kepada instansi terkait yang dimuat di koran tribun jateng edisi Rabu 26 Juli 2017 halaman hotline public service.

Penulis: ponco wiyono | Editor: bakti buwono budiasto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini keluhan pengaduan warga kepada instansi terkait yang dimuat di koran tribun jateng edisi Rabu 26 Juli 2017 halaman hotline public service.

Ini Perda yang Mengatur Larangan Mengijing

1. Di wilayah kami makam sudah penuh, apakah ada Perda/ Perwal yang mengatur larangan mengijing. Sebab pada 29 Maret 2005 silam dibuat aturan melalui musyawarah kelurahan, dibuat aturan tidak boleh mengijing (menyemen) dalam bentuk apapun. Apa ini bisa dijadikan dasar hukum untuk membongkar makam bagi yang melanggar aturan tersebut (mengkijing pada Juni 2017) untuk dibongkar.
0812266228xx

Jawaban:

Permasalahan pemakaman sangatlah penting karena menyangkut hajat orang banyak dimana setiap manusia membutuhkannya.

Kota Semarang sendiri telah mengatur aturan pemakaman yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemakaman jenazah di Kota Semarang.

Di dalam Perda tersebut disebutkan Pemerintah Kota Semarang hanya mempunyai wewenang pengelolaan pada Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di 12 lokasi Semarang (pasal 5), di antaranya Bergota, Sendanguwo, Kedungmundu Kristen I, Trunojoyo/ Banyumanik, pedurungan lor, sompok/ kesambi, Jatisari BSB, dan lain-lain.

Di luar TPU tersebut kewenangan berada di Badan Sosial atau Badan Keagamaan dan Badan Usaha.

Persoalan ‘mengkijing’ kamipun sudah tegas melarang melakukannya yang tertera dalam pasal 12 point 2, dalam hal ini melarang mendirikan bangunan dengan bentuk rumah dan/atau pagar.

Untuk pemakaman yang saudara tanyakan, termasuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) karena berada di makam warga setempat, sehingga masalah penyediaan lahan dan pengelolaannya dilakukan oleh warga.

Aturan dibuat dan disepakati sepenuhnya oleh warga dan apabila terjadi masalah bisa diselesaikan oleh warga itu sendiri. (pow)

Achyani

Kepala Humas Pemerintah Kota Semarang

BPJS Membantu Kepemilikan Rumah

2. Saya mau menanyakan apa benar BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu kepemilikan rumah dan bagaimana surat-suratnya.

08953848813xx
Jawaban:
Benar. Syarat dan ketentuan dapat menghubungi BPJS TK terdekat atau BTN, nanti akan ada bimbingannya juga. (pow)

Muslih
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved