Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ojek Pangkalan Desak Pemkot Tegal Tutup Ojek Online

Awak angkutan umum dan pengojek Kota Tegal menggeruduk Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (27/7/2017)

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Mamdukh Adi Priyanto
Awak angkutan umum dan pengojek berkumpul di depan gedung DPRD Kota Tegal usai beraudiensi dengan Komisi 3. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

Ojek Pangkalan Desak Pemkot Tegal Tutup Ojek Online

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Awak angkutan umum dan pengojek Kota Tegal menggeruduk Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (27/7/2017).

Mereka menuntut agar kantor ojek online ditutup dan tidak beroperasi. Perwakilan sopir dan pengojek diterima Komisi 3 DPRD untuk beraudiensi.

"Tuntutan kami agar legislatif dan eksekutif Pemkot Tegal menutup ojek online," kata perwakilan pengojek, Riki Manasa.

Menurutnya, ojek online yang beroperasi beberapa bulan terakhir belum diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di daerah lain, kata dia, semisal Banyumas, pemerintah kabupaten getol melarang keberadaan ojek online.

"Di sana (Banyumas), bupatinya dengan tegas melarang ojek online. Hal itu lantaran mengancam keberadaan awak angkutan konvensional," tegasnya.

Ia meminta adanya tindakan tegas dari Pemerintah Kota Tegal dalam menyikapi keberadaan transportasi umum yang dipesan melalui aplikasi itu.

"Kami berharap ada solusi terbaik dari Pemkot maupun DPRD dalam melakukan pembinaan. Serta untuk menyelesaikan permasalahan ini," jelasnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Ojek Terminal Tegal, Triya mengatakan, pihaknya mendesak agar Pemkot dan DPRD membuat kebijakan terkait pembatasan jumlah dan teknis operasional ojek online.

Terutama terkait jam operasional dan jumlah armada.

"Serta pembatasan jangkauan wilayah di Kota Tegal. Jumlah armada ojek online semakin membludak mencapai 700 unit. Itu harus dibatasi," imbuhnya.

Ketua Komisi III Sodik Gagang, yang memimpin audiensi mengungkapkan setelah mendengarkan berbagai permintaan dan desakan dari semua perwakilan awak angkutan konvensional pihaknya akan segera melakukan tindaklanjut.

"Kami akan mengadakan rapat komisi untuk membahasnya. Termasuk meminta klarifikasi terhadap manajemen ojek online," ucap Sodik.

Selain itu, pihaknya akan memanggil instansi terkait baik Dinas Perhubungan dan Sat Lantas Polres Tegal Kota untuk mencari solusinya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved