Jumat, 5 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

AKBP Basuki Divonis Enam Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag 

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis enam tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 21 Mei 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Sidang putusan kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi, memasuki babak akhir.

Mantan perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (20/5/2026) petang.

Vonis itu lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.

Suasana ruang sidang tampak relatif sepi saat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rasjid.

Namun di luar ruang sidang, aparat kepolisian tampak berjaga ketat mengantisipasi situasi selama persidangan berlangsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian korban.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Rasjid saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sambungnya.

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

AKBP Basuki pun diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

Dalam sebagian pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sikap terdakwa yang dianggap mengetahui kondisi kritis korban, namun tidak melakukan tindakan penyelamatan yang semestinya.

Hakim mengungkapkan, terdakwa sebelumnya sudah dua kali mengantar korban ke rumah sakit dan mengetahui langsung kondisi Levi yang disebut membutuhkan perawatan intensif atau rawat inap.

Namun, alih-alih membawa korban kembali mendapatkan pertolongan medis, terdakwa justru membiarkan korban tergeletak dan memilih tidur.

Majelis menilai Basuki sebagai anggota Polri seharusnya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban yang berada dalam kondisi darurat.

“Terlebih lagi, terdakwa adalah seorang aparat Kepolisian Republik Indonesia yang berdasarkan profesi, kedinasan, dan fungsi jabatannya memiliki kewajiban hukum melekat untuk melindungi, mengayomi masyarakat dan melakukan pertolongan pertama pada kemanusiaan,” lanjut hakim.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved