Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Saiful Jamil Ngebet Ingin Nikah Tapi Harus Jalani 2 Kasus, Katanya : Saya Kapan Menikah

Terdakwa pedangdut Saipul Jamil mengungkapkan kegundahannya jelang sidang putusan terhadap dirinya.

Editor: bakti buwono budiasto
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Pendangdut sekaligus artis film televisi ternama, Syaiful Djamil, dibekuk oleh pihak Polsek Kelapa Gading di kediamannya, Jalan Kelapa Puan Timur RW 12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, lantaran terjerat kasus dugaan pencabulan, pada Kamis (18/2/2016). Penangkapan itu berdasarkan laporan dari korban yang masih duduk di bangku kelas III SMA sekaligus Warga Cilincing, Jakarta Utara, yakni DS (17) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Terdakwa pedangdut Saipul Jamil mengungkapkan kegundahannya jelang sidang putusan terhadap dirinya.

Usai membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017), Saipul mengomentari masa depannya.

Saipul Jamil yang juga berstatus terpidana lima tahun ingin agar dia nanti menjalani pidana kedua secara bersamaan. Saipul yang dituntut pidana penjara empat tahun kasus memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tidak ingin menjalani terpisah.

"Apalagi saya umur makin bertambah, otomatis ini berpengaruh juga terhadap keuangan pribadi saya. Say daripada di dalam penjara juga, menanggung beban negara, mendingan saya diberikan hukuman seringan-ringannya. sebagai efek jera, tapi kami bisa berkarya mencari yang lagi, dan bisa memperkaya negara, artinya membayar pajak," kata Saipul Jamil.

Saipul Jamil atas saran kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma, akan mengajukan judicial review atau uji materi Pasal 272 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 272, berbunyi 'jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut- turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.

Saipul Jamil menilai pasal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena menjalankan hukuman secara berkesinambungan atau menjalani pidana kedua usai selesai menjalani pidana yang pertama.

"Apalagi saya belum berumah tangga. Ini juga sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kapan saya berkawin gitu kan? saya kapan menikah. Di luar sana banyak teman-teman warga binaan yang hukumannya berlapis-lapis. Kasihan juga ya kan. Masak mau mau mati di penjara," kata suami artis Dewi Perssik itu.

Pria yang akrab disapa Ipul tersebut sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Saipul Jamil dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama memberikan hadiah atau uang kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saipul Jamil adalah didakwa bersama-sama dengan Kasman alias Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah telah melakukan atau turut serta memberi atau menjanjian sesuatu yakni uang Rp 250 juta kepada Ifa Sudewi.

Ifa Sudewi adalah hakim ketua majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara atas nama Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui Rohadi.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul tiga tahun penjara. Pada tingkat banding yang diajukan jaksa penuntut umum, hukuman terebut diperberat menjadi lima tahun penjara. Saipul tetap terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved