Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ya Ampun, Terduga Penyelundup Sabu ke Lapas sudah Nyabu 20 Tahun

Terduga penyelundupan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan, Kamis (27/7/2017).

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/DANIEL ARI PURNOMO
TERDUGA PENYELUNDUP - Personel Polsek Ngaliyan memeriksa terduga penyelundupan sabu-sabu di Lapas Kedungpane, Rabu (26/7/2017) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terduga penyelundupan sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kedungpane masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan, Kamis (27/7/2017).

Namanya Rishad Cristiawan (38), warga Genuk Baru Tegalsari, Candisari.

"Masih dalam pemeriksaan. Kami belum mengetahui paketan sabu itu akan diberikan kepada siapa," kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Donny Eko Listianto.

Selama pemeriksaan, pria tamatan SMP itu hanya mengaku sebagai pemakai sabu.

Dia mengonsumsi sabu kali terakhir sekitar seminggu lalu.

"Pelaku sudah 20 tahun pakai sabu," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan, AKP Bahrin mengimbuhkan ada tiga barang bukti milik pelaku yang diamankan.

Sabu warna kristal putih seberat 30 gram, satu unit ponsel dan helm.

Dia menceritakan, Rishad ditangkap personel LP Kedungpane, Rabu (26/7/2017) sore kemarin.

"Ada petugas lapas melihat dua pria tak dikenal di pintu utama. Saat dihampiri, satu orang melarikan diri, satunya tertangkap," beber Bahrin.

Saat tertangkap, Rishad membuang satu bungkus rokok di halaman lapas. Bungkusan rokok itu berisi sabu kristal putih. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved