Sujoko Tolak Sangkaan Putihkan Beras Pakai Zat Kimia, Ternyata . . .
Di gudang tempatnya mengolah beras, Sujoko biasa dibantu dua anak buahnya. Mulai dari proses pemolesan hingga pengepakan beras.
TRIBUNJATENG.COM, BLITAR - Sujoko sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemutihan beras oleh Polres Blitar, Jawa Timur.
Namun, pria 29 tahun yang tinggal di Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, ini menolak disebut memutihkan beras menggunakan pemutih pakaian atau zat berbahaya.
"Saya hanya memoles beras dengan air putih yang diteteskan di mesin penggilingan. Tidak ada zat berbahaya seperti pemutih atau deterjen," kata Sujoko di kediamannya, pekan lalu.
Ketika ditanya lebih lanjut terkait kasus yang membelitnya, pria ini memilih bungkam.
Dia mengaku hanya bisa pasrah atas kasus tersebut.
Sujoko sudah sekitar tiga tahun menjalankan bisnis beras.
Dia kulakan beras dari beberapa tempat penggilingan di kawasan Blitar dan Tulungagung, kemudian diolah lagi.
Di gudang tempatnya mengolah beras, Sujoko biasa dibantu dua anak buahnya.
Mulai dari proses pemolesan hingga pengepakan beras di gudang yang lokasinya berdempetan dengan tempat tinggalnya di Dusun Dawung.
Sampai akhirnya pada 29 Mei 2017, aktivitas di gudang tersebut terhenti ketika tim Satgas Pangan Polres Blitar melakukan penggerebekan.
Polisi menemukan beberapa bukti yang mengarah pada tindak pidana, khususnya terkait dugaan penggunaan zat pemutih pakaian untuk proses pemutihan beras.
Dalam penggerebekan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya satu unit mesin poles, satu jeriken berisi 2,5 liter air yang diduga bercampur pemutih pakaian dan puluhan ton beras yang diduga telah diputihkan dengan cara yang tidak benar.
Saat menjalani proses penyidikan, Sujoko tidak mengakui telah melakukan pemutihan beras menggunakan zat pemutih pakaian.
Namun, dia mengiyakan cairan dalam jeriken yang disita baunya seperti zat pemutih pakaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-beras_20170731_213309.jpg)