OPINI
Karimunjawa dan Lintasan Kapal
Karimunjawa dan Lintasan Kapal. Opini ditulis oleh Isai Yusidarta, ST., MSc, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Balai Taman Nasional Karimunjawa
Opini ditulis oleh Isai Yusidarta, ST., MSc, Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Balai Taman Nasional Karimunjawa
TRIBUNJATENG.COM - Salah satu situs yang menyediakan data dan informasi lalu lintas kapal di dunia, tergambar dengan jelas bahwa perairan Taman Nasional Karimunjawa (TNKj), merupakan salah satu kawasan konservasi yang sibuk dilalui perlintasan kapal dari berbagai arah, selain Taman Nasional Kepulauan Seribu. Letak di persimpangan lalu lintas perkapalan membutuhkan kearifan dalam pengelolaan kawasan untuk memuaskan semua pihak. Apalagi merupakan satu-satunya pesisir dan pulau-pulau kecil yang berada di perairan pantai utara Jawa Tengah.
Kesejahteraan masyarakat lokal merupakan isu global utama bagi pengelolaan TNKj. Ekosistem terumbu karang diharapkan mampu menjadi penopang “mengisi perut” masyarakat lokal Karimunjawa dan “suguhan lahir-batin” wisatawan. Terumbu karang mampu menghasilkan pundi-pundi uang bagi masyarakat yang berasal dari ikan tangkap dan atraksi snorkeling-diving. Terumbu karang yang sehat, menghasilkan limpahan produksi ikan laut sesuai dengan maximum sustainable yield untuk ditangkap nelayan lokal. Terumbu karang yang sehat sangat memikat sebagai atraksi perairan fun dive and snorkeling. Sebagai isu global, perairan TNKj mampu berperan bukan hanya sebagai nursery ground tetapi fishing ground dan juga tourism ground bagi kesejahteraan masyarakat lokal.
Peningkatan ke arah tourism ground, tidak dapat dipungkiri akan terjadi peningkatan perlintasan kapal baik penumpang (wisatawan), barang (kargo), jasa (yatch), dan energi (minyak) di perairan TNKj. Terjadi peningkatan lalu lintas laut dan penambahan infrastruktur di perairan TNKj. Kondisi di atas menjadi ancaman nyata bagi kesehatan terumbu karang di kolom perairan TNKj. Sisi luar perairan TNKj terdapat rute normal dan tradisional jalur berlayar kapal (voyage) yang sering dilewati kapal penumpang, kargo dan super tanker dengan draft 10- 20 meter merupakan ancaman nyata kerusakan terumbu karang baik tabrakan, air ballast dan tumpuhan minyak dari tangker yang bocor.
Selama tahun 2017 sampai bulan Juli ini, ada 5 kapal tongkang yang menabrak terumbu karang yang telah ditangani, 1 kejadian kandasnya kapal pengangkut pupuk akibat badan kapal bocor, dan bahan perbincangan di komunitas kelautan dengan bukti foto dan koordinat lokasi dari kerusakan terumbu karang di perairan Taka Cemara dan Ujung Karang.
Tidak ada larangan melintasi perairan laut suatu daerah, apalagi tidak ada niat untuk berbuat melanggar aturan yang berlaku. Bahkan wawasan Nusantara harus menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) untuk melaksanakan prinsip kebebasan berlayar dan hak lintas damai di Indonesia.
Mengelola Kebijakan
Lintasan kapal dan terumbu karang, ibaratnya dua sisi mata uang yang tidak mungkin terpisahkan. Tidak boleh melarang perlintasan kapal untuk menyelamatkan terumbu karang, demikian juga memperbolehkan perlintasan kapal belum tentu merusak terumbu karang. Integrasi dan sinergi kebijakan alternative pengelolaan baik preemtif, preventif dan represif dengan program utama deteksi dini keberadaan kapal memanfaatkan perangkat AIS (Automatic Identification system) yang terpasang pada badan kapal merupakan pemikiran yang wajib dicoba. Hal ini membutuhkan pengembangan sistem informasi dan teknologi pengawasan kapal yang harus dilakukan Balai TNKj pada tingkat tapak.
Secara preemtif wajib mensosialisasikan kepada perusahan pelayaran agar nahkoda menghidupkan AIS ketika akan melintasi perairan TNKj bahkan melaporkan posisi dan identitas kapal ke AIS Base Station yang telah terkoneksi dengan jaringan internet, dan petugas BTNKj dapat mengunduh layanan pada situs yang menyediakan data dan informasi kapal tersebut. Sehingga secara preventif, petugas TNKj yang sedang berpatroli dapat mengetahui posisi kapal yang memasuki perairan TNKj dan memberikan panduan ke tempat yang aman dari terumbu karang untuk melintasi bahkan tambat kapal. Petugas TNKj juga harus melakukan pengawasan dalam prosedur operasional tambat kapal. Misalnya selain menggandeng antarkapal dengan tali standar, tiap kapal juga memasang jangkar pada lokasi yang tidak terdapat terumbu karang.
Dalam rangka itu, BTNKj memerlukan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur layanan yang dilakukan. Pengembangan SDM dapat dilakukan melalui pelatihan dan studi banding pada instansi yang telah mengembangkan pengawasan kapal menggunakan data yang berasal dari perangkat AIS, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memantau armada kapal perikanan tangkap di daerah Indonesia dengan memanfaatkan AIS. Pengembangan infrastruktur merupakan pendorong utama, berupa perangkat informasi dan teknologi yang mempunyai kapasitas memadai, perangkat pergerakan personel petugas di lapangan yang mampu menembus cuaca buruk sekalipun, dan fasilitas tambat kapal yang sesuai standar kelas kapal.
Jika kebijakan preemtif dan preventif yang digambarkan di atas telah berjalan sesuai standar, tentunya kebijakan represif tidak perlu dilakukan dan pasti peristiwa tabrakan karang oleh tongkang yang melintas dan tambat di perairan TNKj dapat dicegah dan tidak akan terulang lagi. Artinya kebijakan represif hanya dilakukan jika terjadi pelanggaran oleh Nahkoda dan ABK yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. (tribunjateng/cetak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/transportasi-di-karimunjawa-kabupaten-jepara_20160411_092554.jpg)