Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemerintah Akhirnya Cabut Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017

Editor: bakti buwono budiasto
Kontan/Tantyo Anon Prasetya
Sejumlah konsumen menuntut kejelasan keberangkatan umroh yang dijanjikan biro perjalanan haji dan umroh, First Travel. 

TRIBUNJATENG.COM -  Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata ( First Travel).

Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.

Pemberitahuan Keputusan Menteri tersebut disampaikan melalui surat pengantar dari Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus kepada pemilik First Travel Andika Surachman.

Dalam salinan surat yang didapatkan Kompas.com, Jumat (4/8/2017) Kemenag memberikan kesempatan kepada First Travel untuk memberikan sanggahan terkait Keputusan Menteri tersebut selama 14 hari setelah diterimanya keputusan tersebut.

Sebelumnya, OJK membekukan penawaran perjalanan umrah promo oleh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang saat ini dipatok sebesar Rp 14,3 juta.

Sementara itu, biaya umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama sekitar Rp 21 juta-Rp 22 juta.

First Travel mensubsidi jamaah dan merekrut jamaah baru untuk membiayai serta memberangkatkan jamaah yang sudah bayar terlebih dahulu. (*)

berita ini sudah diunggah Kompas.com dengan judul Izin Penyelenggaraan Umrah First Travel Dicabut

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved