Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Asusila

BEJAT, Kakek Ini Tiga Tahun Gauli Anak Kandungnya Hingga . . .

Anggota Reskrim Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berumur 60 tahun. Pria berinisial K (60) ditangkap lantaran menggauli anak kandungnya sendi

Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG/MUH RADLIS/ist
Anggota Reskrim Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berumur 60 tahun. Pria berinisial K (60) ditangkap lantaran menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Anggota Reskrim Polres Pekalongan mengamankan seorang pria berumur 60 tahun. Pria berinisial K (60) ditangkap lantaran menggauli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun.

Bahkan aksi bejat pelaku sudah berlangsung sejak 2014 hingga 2016.

K tega menggauli anaknya sendiri lebih dari 10 kali dalam kurun waktu 2014 hingga 2016.
Saat ini K masih menjalani pemeriksaan intensip di Polres Pekalongan.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, K membujuk korban untuk berhubungan badan sejak umur 13 tahun.

Saat itu, K berdalih kemasukan roh halus kemudian mengajak korban berhubungan badan.

K mengatakan korban tidak boleh menolak ajakan tersebut apabila tidak ingin hal buruk terjadi padanya.

"Waktu itu dia tidak menolak sama sekali," ujar K, Jumat (11/8/2017).

K mengaku korban adalah anak terakhirnya. "Saya sudah punya cucu dua dari anak pertama. Waktu kejadian pertama korban masih umur 13 tahun," katanya.

Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Dia bahkan mengaku tidak bisa membayangkan akan mendapat hukuman penjara 20 tahun di umurnya yang sudah 60 tahun.

"Berat pak, saya sangat menyesal," katanya.

KBO Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Bambang Tunggono, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat laporan warga.

Perilaku keji ini awalnya telah terungkap di lingkungan keluarga dan terdengar masyarakat sekitar rumah korban.

"Kami cek ternyata benar, sekarang pelaku kami tahan untuk menjalani proses hukum," kata Bambang.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Saat kejadian pertama korban masih umur 13 tahun. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," katanya.

Bambang menghimbau kepada masyarakat apabila mendapati perilaku aneh pada anggota keluarga harap langsung ditanyakan.

Ia juga meminta agar anak perempuan yang sudah remaja agar tidurnya dipisah dengan anggota keluarga lain untuk meminimalisir tindakan serupa.

"Meski jarang terjadi tapi ada baiknya diantisipasi. Kejadian bisa dilakukan apabila ada kesempatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved