Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

HUT Kemerdekaan RI

Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Berikan Remisi kepada 5.441 Narapidana

Ribuan narapida berbagai kasus di Jawa Tengah mendapatkan remisi (potongan masa tahanan), Kamis (17/8/2017). Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga P

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: iswidodo
tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas
Ribuan narapida berbagai kasus di Jawa Tengah mendapatkan remisi (potongan masa tahanan), Kamis (17/8/2017). Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ribuan narapida berbagai kasus di Jawa Tengah mendapatkan remisi (potongan masa tahanan), Kamis (17/8/2017). Penyerahan remisi dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ibnu Chuldun mengatakan remisi yang diserahkan terdapat tiga macam yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Remisi tidak berikan kepada tahanan maupun narapidana terpidana mati," jelasnya.

Remisi dapat diajukan oleh narapidana yang sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan maupun berita acara pengadilan serta surat penahanan.

Selain itu narapidana harus memiliki kelakuan baik selama menjalani pidana sampai waktu yang ditentukan.

"Jika tidak ada pelanggaran maka narapidana yang bersangkutan dapat diajukan remisi sebagaimana hak dari narapidana," ujarnya.

Menurutnya, dasar hukum pemberian remisi diatur dalam UU RI Nomor 12 tahun 1995 tentang kemasyarakatan, UU RI Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006, serta perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang tata syarat pelaksanaan terhadap warga binaan, dan Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.

"Maka pada hari ini remisi diberikan kepada 5.441 orang terdiri dari remisi umum I yaitu 5.237 orang. Remisi umum II yaitu narapidana yang setelah mendapat remisi ini langsung bebas sebanyak 200 orang. Yaitu terdiri dari pidana umum 162 orang, pidana teroris 1 orang, pidana tipikor 2 orang, pidana narkotika 25 orang, dan pidana lainnya 10 orang," terangnya.

Ia menuturkan jumlah narapidana di Provinsi Jawa Tengah per Agustus 2017 sebanyak 11.960 orang. Meski sebenarnya jumlah itu sudah over kapasitas, dimana Lapas di Jawa Tengah maksimal diisi sebanyak 9.109 orang.

Berdasarkan kebijakan Kemenkumham, Lapas di Jawa Tengah sebagai penyangga over kapasitas di Lapas DKI Jakarta.

"Maka secara bertahap dimulai bulan Agustus akan ada penambahan narapidana hingga mencapai 50 persen. Ada kurang lebih 3.000 orang dari DKI Jakarta akan ditempatkan di 44 Lapas di Provinsi Jawa Tengah," terangnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved