Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Bea Cukai dan Satpol PP Kota Semarang Musnahkan 7 Juta Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang,  Bea Cukai Semarang, dan Pemkot Semarang secara simbolis memusnahkan 7.022.012 batang rokok

Editor: galih permadi
Istimewa
ROKOK ILEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang,  Bea Cukai Semarang, dan Pemkot Semarang secara simbolis memusnahkan 7.022.012 batang rokok ilegal, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang,  Bea Cukai Semarang, dan Pemkot Semarang secara simbolis memusnahkan 7.022.012 batang rokok dan 9.531,43 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal tanpa cukai di halaman Balaikota Semarang, Selasa (19/8).

Pemusnahan rokok ilegal dan tembakau iris dilakukan di PT Semen Grobogan, sedangkan pemusnahan minuman keras (miras) ilegal digelar di halaman kantor Satpol PP Kota Semarang.

Jutaan rokok illegal didapat dari hasil razia kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah Kedungsepur yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Demak, Kendal, dan Grobogan.

Baca juga: Kelakuan Pelaku Pelecehan Gadis Disabilitas di Semarang, Ancam Keluarga Korban Usai Dipolisikan

Pemusnahan Barang kena cukai (BKC) ilegal ini merupakan hasil penindakan dari 2024 hingga 2025. Pada 2024 hasil tembakau ilegal sebanyak 6,2 juta batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8,6 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan empat buah ponsel ilegal. Sedangkan 2025 dimusnahkan BKC ilegal terdiri dari 809,7 ribu batang rokok dan 881,8 liter MMEA ilegal.

Kepala Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan terjadi pertumbuhan barang hasil penindakan di tahun 2024 dengan periode yang sama di tahun 2025 sebesar 112 persen. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 11,3 miliar. "Potensi kerugian negara dari barang-barang ini mencapai Rp 8,2 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Semarang, Agustina Wilujeng mengapresiasi kepada Bea Cukai Semarang bersama Pemerintah Daerah, Satpol PP serta aparat penegak hukum lainnya telah melakukan 252 kali penindakan sepanjang 2024 hingga 2025 dengan potensi kerugian negara Rp 8,2 miliar.

“Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil, dan menjadi bukti nyata betapa seriusnya ancaman peredaran barang kena cukai ilegal terhadap keuangan negara maupun keberlangsungan industri yang legal. Pemusnahan ini juga menunjukkan komitmen kita semua dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat, serta memastikan iklim usaha yang sehat dan adil,” ujarnya.

Produk rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa pita cukai, lanjut Agustina, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga bisa membahayakan kesehatan serta menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan. “Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran seluruh pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha, untuk bersama-sama melawan peredaran barang kena cukai ilegal,” ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan Pemkot Semarang telah menerbitkan peraturan daerah (perda) terkait peredaran miras.

Marthen mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mendekati hal yang tidak dibenarkan oleh agama. Jika mengetahui adanya tindak pelanggaran rokok dan miras ilegal bisa segera melapor. "Kepada produsen untuk lebih berhati-hati dan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved