KASUS NARKOBA
Satres Narkoba Blora Ringkus Tiga Pengedar Sabu Tapi Bandar masih Buron
Selasa (22/8/2017) Polres Blora gelar perkara terkait keberhasilannya mengungkap kasus narkoba di Blora dalam sebulan terakhir.
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Selasa (22/8/2017) Polres Blora gelar perkara terkait keberhasilannya mengungkap kasus narkoba di Blora dalam sebulan terakhir.
Kapolres Blora AKBP Saptono mengatakan, dalam sebulan terakhir Satres Narkoba Polres Blora mengungkap tiga kasus narkotika. Dalam pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 3 pengedar diamankan di berbagai tempat yang berbeda, kesemuanya hasil pengembangan dari Sat Res Narkoba sendiri.
“Ini adalah hasil dari penangkapan kasus narkoba dalam kurun di bulan Agustus ini. Sebelumnya sejak awal Januari hingga Juli Sat Narkoba ringkus 16 tersangka. Ini menunjukkan peningkatan kasus narkoba dan peningkatan prestasi juga yang ditorehkan oleh Kasat Narkoba AKP Suparlan bersama anggotanya,” ujar AKBP Saptono.
Adapun keberhasilan ungkap kasus narkoba yang disampaikan Kapolres dalam kesempatan tersebut antara lain :
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/86/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka atas nama Dwi Susanto (44) alamat Dk. Pulo, Ds. Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan yakni : a) 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening. b) uang tunai 100.000. c) 1 unit SPM Honda Beat yang digunakan tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/87/VIII/2017/Jateng/Res.Blora, tanggal 03 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Teguh Widyanto (43) alamat Kelurahan/Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni : a) 2 paket Narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam amplop putih. b) 1 buah HP yang digunakan tersangka menerima pesanan dari pelanggan. c) 1 unit SPM Honda Vario yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A//88/VIII/2017/Jatim/Res.Blora, tanggal 9 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Aris Haryanto (31), alamat Kampung Sambong, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung, Blora. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu : a) 20 paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic klip warna bening dan dimasukkan ke dalam 2 bungkus rokok Sampoerna Mild. b) 1 buah alat hiasap sabu lengkap dengan korek api. c) 1 buah Hp milik tersangka.
Para tersangka tersebut diduga adalah jaringan wilayah Blora bagian selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar (DPO).
“Para tersangka terbukti atau tertangkap tangan pada saat membawa, menguasai dan memiliki narkoba. Kedua pelaku ditangkap saat hendak transaksi, dan 1 pelaku ditangkap dirumahnya,” ujar Kapolres Blora AKBP Saptono.
Jenis narkoba yang beredar di wilayah kabupaten Blora kebanyakan adalah sabu dan ganja.
“Setelah kita evaluasi narkoba yang masuk ke wilayah kita kebanyakan adalah sabu dan ganja, untuk narkotika jenis lain belum kita temukan. Maka dari itu saya menghimbau kepada warga untuk terus waspada dan melaporkan jika mencurigai adanya kegiatan yang menyangkut peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sebab rata-rata korban dan pelaku masih dalam usia produktif sehingga sangat berbahaya sekali. Dan kami tidak akan berhenti memerangi narkotika ini sampai kapan pun,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (tribunjateng/humas polres blora)