Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

MESKI Pakai Sandi Tujuh Sapi dan Lima Kambing, Aksi Tarmizi Terbongkar KPK juga

Menggunakan kata sandi "sapi" dan "kambing", upaya kode suap Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini berhasil dibongkar Komisi Pemberant

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (23/8/2017). KPK menahan tiga orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap mempejngaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Upaya Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi, menyamarkan uang suap berantakan. Menggunakan kata sandi "sapi" dan "kambing", upaya kode suap Tarmizi dengan seorang pengacara bernama Akhmad Zaini berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam komunikasi antara AKZ (Akhmad Zaini) dan TMZ (Tarmizi) digunakan sandi 'sapi' untuk merujuk pada nilai ratusan juta rupiah dan sandi 'kambing' yang merujuk puluhan juta rupiah," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Jakarta, Selasa (22/8).

Menurut Agus, Tarmizi meminta tujuh sapi dan lima kambing atau setara Rp 750 juta kepada Akhmad Zaini, terkait pengurusan gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.

Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (23/8/2017). KPK menahan tiga orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap mempejngaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tarmizi keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu (23/8/2017). KPK menahan tiga orang dalam OTT di PN Jakarta Selatan terkait kasus dugaan suap mempejngaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN)

Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dolar Amerika Serikat dan 131 ribu dolar Singapura. Akhmad Zaini merupakan penasihat hukum PT Aqua Marine Divindo Inspection.

"TMZ sempat meminta 7 sapi dan 5 kambing atau senilai Rp 750 juta kepada AKZ, akhirnya disepakati 4 sapi atau Rp 400 juta untuk mengamankan perkara tersebut," ucap Agus.

Seusai kesepakatan tersebut, Akhmad mengirimkan dana antarrekening BCA ke rekening Teddy Junaedi, tenaga honerer PN Jaksel, pada 22 Juni 2017. Tarmizi diduga menggunakan jasa Teddy Junaedi untuk memuluskan pengiriman uang suap.

"Sebelumnya diterima pada 22 Juni 2017 melalui transfer rekening BCA dari AKZ ke TJ (Teddy Junaedi) senilai Rp 25 juta," ungkap Agus.

Sukses di tahap pertama, Akhmad kembali menyetor Rp 100 juta ke rekening Teddy, pada 16 Agustus 2017. Dalam bukti penyetoran, uang itu disebut sebagai uang muka atau down payment (DP) pembayaran tanah. Setelah itu, Akhmad kembali mengirimkan uang Rp 300 juta pada 21 Agustus 2017, dengan keterangan pelunasan pembelian tanah. "Sehingga, total pemberian seluruhnya Rp 425 juta," kata Agus.

Agus menyebut putusan pengadilan dalam perkara perdata tersebut dibacakan pada Senin 21 Agustus 2017. Namun, sebelum persidangan, Tarmizi dan Akhmad ditangkap petugas KPK.
Agus mengatakan, setelah pemeriksaan awal dan gelar perkara, diduga ada pemberian hadiah atau janji kepada panitera oleh pengacara yang menangani perkara di PN Jaksel. "KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua tersangka," paparnya.

Tidak beri toleransi

Ketua Muda MA Bidang Pengawasan, Sunarto memastikan, Tarmizi telah diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus suap. "Kami telah mengambil langkah-langkah setelah ditetapkan OTT, MA langsung memberhentikan sementara yang bersangkutan setelah ditandatangani," kata Sunarto seraya menegaskan, MA tidak akan memberi toleransi terhadap aparatur peradilan yang tersangkut kasus korupsi.

Dia menyatakan, MA telah menjalin kerja sama dengan KPK untuk pengawasan, pembinaan, dan perbaikan. "MA tidak akan pernah memberikan toleransi segala pelanggaran apalagi menyangkut gratifikasi. MA akan selalu bekerja sama dengan KPK melakukan rekrutmen MA. Apa yang ditemukan KPK melakukan OTT, MA akan segera melakukan pengawasan internal," urainya.

"MA tidak punya hak menyadap dan tidak punya alat menyadap. Namun bila ditemukan informasi oleh tim kami sangat rahasiakan dan mengarah tindak pidana kami teruskan ke KPK. Dan kami juga bekerjasama beberapa lembaga lain Ombudsman, kita akan tindaklanjuti dan semakin banyak yang mengawasi semakin bagus," tambah dia. (Tribunjateng/cetak/Tribun Network/thf/kps)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved