Sedang Apa Dirjen Hubla Saat Ditangkap KPK? Katanya : Pas Ditangkap Saya Sedang Tidur
"Pas ditangkap saya sedang tidur," kata Antonius Tonny Budianto yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK itu.
TRIBUNJATENG.COM, KUNINGAN - Dirjen Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono (ATB), mendekam di tahanan Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara penyuapnya, Adiputra Kurniawan (APK), Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), ditahan di Polres Jakarta Timur.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, Jumat (25/8/2017) dini hari, Antonius Tonny Budianto sempat mengaku ditangkap tim KPK saat tengah tertidur pulas.
Dia ditangkap di mes Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) malam.
Baca: Jatuh Cinta, Bule Belanda Pilih Jadi Abang Becak di Amsterdam, Kok Bisa?
"Pas ditangkap saya sedang tidur," kata Antonius Tonny Budianto yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK itu.
Dikonfirmasi apakah dirinya sempat melawan ke petugas KPK dan menodongkan senjata, ia membantahnya.
"Tidak ada perlawanan, wong saya ditangkap waktu tidur, bagaimana," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) tahun anggaran 2016-2017.
Baca: Setelah Ditelusuri, Segini Harta Dirjen Hubla yang Dilaporkan ke KPK
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (23/8/2017) malam hingga Kamis (24/8/2017) sore, penyidik mengamankan lima orang di beberapa lokasi terpisah, lalu dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kelima orang tersebut adalah Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan (APK)-Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK), S-Manager kauangan PT AGK, DG-Direktur PT AGK, dan W-Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi.
Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah uang dan kartu ATM di kediaman ATB di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Di sana ada empat kartu ATM dari tiga bank penerbit berbeda dalam penguasaan Antonius Tonny Budiono.
Selain itu ada juga 33 tas berisi uang dalam pecahan mata uang rupiah, dolar AS, poundsterling, euro, dan ringgit Malaysia, senilai total Rp 18,9 miliar tunai dan dalam rekening Bank Mandiri terdapat sisa saldo Rp 1,174 miliar.
Sehingga, total uang yang ditemukan di rumah ATB totalnya Rp 20 miliar.
Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Antonius Tonny Budiono terkait pekerjaan Pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan dan pengadaan proyek barang dan jasa di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2016-2017, yang dilakukan oleh Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Perhubungan Laut.
Baca: Cuma 5 Menit, Pelaku UKM Bisa Belajar Dasar Pemasaran dan Bisnis Gunakan Smartphone
Sejalan dengan peningkatan status ke penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Antonius Tonny Budiono (ATB)-Dirjen Perhubungan Laut, dan Adiputra Kurniawan (APK) selaku Komisaris PT Adhi Guna Keruk Tama (PT AGK).
Atas perbuatannya, Adiputra Kurniawan selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Antonius Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)